Konglomerat Tamin Sukardi Didakwa Menyuap Hakim Merry Purba
Konglomerat Tamin Sukardi didakwa bersama-sama dengan Hadi setiawan alias Erik menyuap hakim pada Pengadilan Tipikor Medan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konglomerat Tamin Sukardi didakwa bersama-sama dengan Hadi setiawan alias Erik menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba sebesar 280.000 dollar Singapura.
Dalam surat dakwaan, diungkap pula penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
"Terdakwa turut serta melakukan, memberikan atau menjanjikan sesuatu terhadap Hakim Merry Purba untuk mempengaruhi putusan perkara dirinya berjumlah 280.000 dollar Singapura," ujar jaksa KPK, Putra Iskandar, Kamis (13/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari uang 280 ribu dollar Singapura, sebanyak 150 ribu dollar Singapura telah diberikan kepada Panitera Pengganti PN Tipikor Medan, Helpandi untuk diteruskan ke hakim Merry Purba. Sedangkan sisanya yakni 130 dollar Singapura akan diberikan kepada Hakim Anggota I, Sontan Merauke Sinaga.
Baca: Ada Isu Pergerakan Pemain dari Liga Malaysia ke Liga 1 dan Ini yang Terbaru
Suap diberikan dengan tujuan agar Merry Purba memberikan keringanan hukuman kepada Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.
Merry Purba merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin. Sementara ketua majelis hakim perkara Tamin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam vonis yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.
Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Setelah mendengarkan dakwaan, Tamin Sukardi mengaku tidak mengerti mengapa dirinya disebut sebagai Direktur Utama PT Erni Putra Terari.
"Saya disebut sebagai Direktur dalam PT itu. Saya tidak ada kapasitas dalam PT itu. Kemudian soal memberikan uang itu saya sama sekali enggak," tegas Tamin Sukardi.
Karena keberatan, Tamin Sukardi dan kuasa hukum sepakat mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sementara terdakwa Hadi Setiawan tidak mengajukan eksepsi.
"Kami berikan penasihat hukum ajukan keberatan di tanggal 7 Januari 2019. Sementara Jaksa Penuntut bisa ajukan keberatan tanggal 10 Januari 2018 . Dan putusannya tanggal 15 Januari. Demikian yang kita sepakati ya," tutur Hakim ketua diakhir persidangan.
Di perkara ini Tamin dan Hadi didakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentabf Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.