KPU Minta OSO Legowo Terima Keputusan untuk Mundur dari Kepengurusan Partai Politik
Ketua KPU RI Arief Budiman, meminta Oesman Sapta Odang, menerima sikap lembaga penyelenggara pemilu itu soal syarat pencalonan sebagai anggota DPD RI
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, menerima sikap lembaga penyelenggara pemilu itu soal syarat pencalonan sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.
Seperti diketahui, KPU RI memberikan tenggat waktu sampai 21 Desember 2018 kepada Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik.
Upaya itu dilakukan lembaga penyelenggara pemilu tersebut untuk mengakomodir OSO mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode mendatang.
Baca: Curhat Hotman Paris Soal Artis Mengaku Disukai Dirinya, Sebut Bukan Levelnya hingga Numpang Ngetop
"KPU tentu berharap semua bisa menerima putusan yang sudah dibuat KPU supaya kami konsentrasi menyelesaikan tahapan-tahapan pemilu berikutnya," kata Arief, Kamis (13/12/2018).
Setelah membuat keputusan itu, dia mengaku, sudah melakukan diskusi dengan Bawaslu RI dan DKPP.
Pertemuan antara tiga lembaga penyelenggara pemilu itu telah dilakukan pada Rabu malam.
"Pertemuan tripatrit adalah pertemuan rutin yang kami lakukan sebulan sekali. Kami sharing semua, terkait persoalan di KPU, persoalan di Bawaslu dan persoalan di DKPP," kata dia.
Baca: Istri Dari Lampung Ini Berkomplot Dengan Selingkuhan Bunuh Suaminya
Selain itu, dia mengaku, sudah menerima surat dari Bawaslu soal sikap terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan OSO soal pencalonan sebagai anggota DPD RI.
Namun, dia menegaskan, pihaknya harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait hal yang sama.
Di kesempatan itu, dia berharap, supaya OSO menerima keputusan itu dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Insyaallah enggak-lah," tambahnya.
Sebelumnya, tiga lembaga mengeluarkan putusan mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.
MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan ini menegaskan mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.