Dirjen Imigrasi Apresiasi Kakanim Mimika-Papua Ungkap Kasus Pidana Keimigrasian 4 Warga Jepang
Ronny Franky Sompie menginginkan penindakan petugas imigrasi di lapangan agar sampai ke pengadilan dan keputusan pengadilan sangat dihormati.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Imigrasi Indonesia, Irjen Pol (Purn) Ronny Franky Sompie menginginkan penindakan petugas imigrasi di lapangan agar sampai ke pengadilan dan keputusan pengadilan sangat dihormati.
"Selaku Dirjen Imigrasi selalu mengarahkan kepada para Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil dan Kepala Kantor Imigrasi se-Indonesia, agar memperkuat pengawasan keimigrasian yang dapat ditindaklanjuti dengan proses penindakan yang berujung kepada proses penegakan hukum sampai ke sidang pengadilan," ungkap Dirjen Ronny kepada Tribunnews.com, Jumat(14/12/2018).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Nabire hari Rabu (12/12/2018) lalu menjatuhkan vonis pidana penjara 5 bulan 15 hari dan denda Rp 10 juta terhadap 4 warga negara asing (WNA) asal Jepang.
Baca: Para Penghuninya Kerap Berpakaian Seksi, Tempat Kos Putri di Tegalmulyo Laweyan Didatangi Polisi
"Ke-4 terdakwa telah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa kunjungan ke Indonesia yang diberikan kepadanya dan dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan," kata Hakim Ketua Erens Jannes Ulaen SH, MH membacakan berkas putusan.
Mereka adalah Kaneda Hisashi, Tanaka Yoshiori, Isogaya Kazumasa, dan Hatakeyama Toru didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Keimigrasian.
"Atau, selain penindakan sampai ke pengadilan, ada juga memang yang cukup berupa tindakan administrasi keimigrasian (termasuk deportasi) terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang melanggar UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian di wilayah kerja masing-masing," tambah Sompie.
Apa yang dilakukan oleh Kakanim Mimika - Papua, merupakan penjabaran dari perintah dan arahan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakan salah satu tugas dan fungsi Ditjen Imigrasi sesuai amanat UU No 6 tahun 2011.
"Prestasi yang luar biasa dari Kakanim Mimika ini patut diberikan reward sekaligus menjadi rujukan bagi Kakanim lainnya untuk mengungkap kasus pidana keimigrasian oleh orang asing," kata Sompie.
"Faktor kesulitan secara geografis, berkaitan letak tempat kejadian yang cukup jauh dari Kanim Mimika, menjadi pertimbangan juga untuk kita memberikan apresiasi terhadap kinerja yang dilakukan oleh Kakanim Mimika dan Tim Penyidik PPNS Kanim Mimika," ujar Sompie.