KPU Persilakan Parpol Analisa DPT Termasuk Membuka 4 Tanda Bintang di NIK
KPU RI memberikan kesempatan partai politik menganalisa DPT untuk Pemilu 2019 termasuk membuka empat tanda bintang di Nomor Induk Kependudukan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI memberikan kesempatan partai politik menganalisa daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.
Upaya menganalisa itu termasuk membuka empat tanda bintang di Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Keputusan diambil lembaga penyelenggara pemilu itu setelah menerima masukan dari partai politik dalam sesi rapat koordinasi.
Rapat koordinasi dilakukan di kantor KPU RI, Kamis (13/12/2018).
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, meminta KPU membuka penandaan empat bintang di NIK dari 31 juta data pemilih.
Dia mengklaim Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan data 31 juta pemilih kepada KPU untuk penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca: Caleg dari PAN se-Sumsel Kena Imbas Sejak 25 Kadernya Deklarasi Dukungan terhadap Jokowi-Maruf
"Kami tetap meminta agar data dibuka," kata Muzani, ditemui di kantor KPU RI, Kamis (13/12/2018).
Upaya pembukaan tanda bintang dilakukan, sebagai upaya memastikan semua warga negara mendapatkan hak untuk memilih pada 17 April 2019.
Selain itu, pihaknya meminta KPU membuka bersama-sama untuk menjaga kualitas demokrasi.
Pihaknya menginginkan kualitas demokrasi adalah pemilu bermartabat, transparan dan jujur.
"Dipastikan bisa memilih dan sebaliknya tak ada warga negara yang tercantum namanya lebih dari satu kali dan orang yang sama namanya berbeda, orang yang sama alamatnya berbeda dan seterusnya. Atau sebaliknya orang yang sudah mati dihidupkan, atau sebaliknya orang yang belum berhak," kata Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengaku akan memfasilitasi peserta pemilu yang ingin mengecek DPT.
Termasuk apabila parpol mempunyai keinginan membuka empat bintang di NIK.
"Itu sebagai alternatif, karena rekan-rekan partai kesulitan lebih detail terkait data mereka tidak bisa melakukan pengecekan detail karena data yang diterima parpol NIK-nya 4 digit terakhir diganti tanda bintang," kata Viryan.
Dia menambahkan, upaya pembukaan itu akan dilakukan asalkan parpol memberitahukan kepada pihak penyelenggara pemilu tersebut minimal H-1.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan aspek keterbukaan dan transparansi KPU kepada peseta pemilu.
"Mulai besok sampai setiap saat peserta pemilu ingin melakukan pengecekan bisa kami siapkan, dengan catatan H-1 menginformasikan. Misalnya kami dari peserta pemilu X ingin mengecek DPT tanpa bintang besok datang silahkan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.