Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Terima Laporan Sebanyak 192.129 Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Ia menerangkan, temuan dan laporan itu terdiri dari pada 176.493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang, 14.275 alat peraga kampanye

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Terima Laporan Sebanyak 192.129 Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye
Rina Ayu/Tribunnews.com
Diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, selama 3 bulan masa kampanye ini, pihaknya menemukan dan menerima laporan sebanyak 192.129 terkait dugaan pelanggaran kampanye, baik pileg maupun pilpres.

Ia menerangkan, temuan dan laporan itu terdiri dari pada 176.493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang, 14.275 alat peraga kampanye yang mengandung materi yang dilarang, serta 1.381 alat peraga kampnye di kendaraan angkutan umum.

"Itu kira-kira pelaporan. 192.129 laporan," kata dia, saat ditemui dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2018).

"Itu peserta pemilu baik itu partai politik, baik itu pasangan calon 01 atau 02, kami jumlah angkanya saja," tambah dia.

Ia menambahkan, ada laporan pula yang terkait 49 kampanye di tempat ibadah, 33 kampanye di tempat pendidikan, serta 226 kampanye di fasilitas pemerintah.

Baca: Curi Uang Di ATM, Wanita Mirip PM Theresa May Jadi Buruan Polisi Inggris

Sementara itu, Bawaslu juga menemukan ada 414 iklan kampanye, yang seharusnya belum boleh dilakukan di media, diantaranya 249 iklan di media cetak, 153 di elektronik, dan 12 di radio.

"Jadi berbagai jenis pelanggaran, sudah diatur dalam pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017, memang kira-kira sudah terjadi di berbagai tempat, di berbagai daerah, kampanye ini. Kalau dilihat semua itu masuk dalam kampanye dan ditindak lanjuti oleh Bawaslu, kita berkewajiban semua itu setiap laporan kami terima. dan kami lakukan kajian," terang dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas