Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Murphi Nusmir: Tak Ada UU yang Benarkan ODGJ Diberi Hak Pilih

Pemilihan Umum 2019 sudah di ambang pintu. Namun, banyak problem yang masih mengganjal, salah satunya pemberian hak pilih kepada ODGJ.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Murphi Nusmir: Tak Ada UU yang Benarkan ODGJ Diberi Hak Pilih
Ist/Tribunnews.com
Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Dr Tengku Murphi Nusmir. 

“Itulah yang membedakan PPHI dengan organisasi advokat lainnya yang hanya berkutat dengan masalah hukum,” tandasnya.

Wakil Ketua Umum PPHI Ahmad Iskandar menambahkan, sebenarnya penetapan DPT itu tidak rumit, yakni KPU cukup menambahkan warga yang telah berusia 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah ke dalam DPT 2014, serta menguranginya dengan jumlah warga yang sudah meninggal. Data tersebut kemudian menjadi DPT 2019.

“Dengan begitu, data pemilih ganda tak akan muncul,” ujar mantan komisioner KPUD Sukabumi ini. 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas