Pihak yang sebut Poligami Itu Sunnah Merupakan Penodaan terhadap Islam
Karena poligami sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat Indonesia pada umumnya, kata dia, memang tidak ada dalam fiqih Islam.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan, KH Imam Nahe'i menilai bahwa pihak yang menganggap bahwa poligami merupakan sunnah merupakan penodaan terhadap agama Islam.
Karena poligami sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat Indonesia pada umumnya, kata dia, memang tidak ada dalam fiqih Islam.
"Poligami sunnah, menurut saya penodaan agama. Karena tidak ada dalam fiqih. Boleh saja (Poligami) tapi tidak naik sampai tingkat sunnah," ujar Imam dalam diskusi bertajuk 'Perempuan dan Politik: Bisakah Poligami di Indonesia Dilarang?', di Gado-Gado Boplo Satrio, kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (15/12/2018).
Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa praktik poligami bukanlah khas ajaran Islam.
Poligami dalam Islam, lanjut Imam, tidak memerintahkan kepada umatnya untuk melakukan poligami. Tetapi memang ada aturan mengenai hal itu.
"Islam datang bukan memberikan poligami tapi memberikan pengaturan," tegasnya.
Baca: Menteri Perempuan dan Anak: Revisi Batas Usia Perkawinan Demi Tumbuh Kembang Anak Optimal
Menurutnya, praktik poligami telah ada jauh-jauh hari sebelum Nabi Muhammad membawa ajaran Islam.
Sehingga, pihak yang menganggap bahwa praktik poligami ajaran Islam adalah pemahaman yang keliru.
"Jauh sebelum Islam datang, praktek poligami sudah dilakukan. Poligami ajaran Islam itu keliru," katanya.
Dengan demikian, mengeluarkan aturan pelarangan poligami di Indonesia sangat mungkin dilakukan.
Selain ada unsur diskriminatif, poligami juga rentan dengan kekerasan terhadap perempuan.
"Angka tertinggi kekerasan perempuan nikah tidak tercatat. kedua poligami, ketiga kekerasan cyber," tuturnya.
"Nikah tidak tercactat dan poligami, ini dua hal yang senapas," tutupnya.