Pasca-Penetapan DPTHP II, Youth Proactive Pertanyakan Perlindungan Hak Pilih Pemilih Pemula
Lembaga Youth Proactive meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu menjamin hak pilih bagi pemilih pemula di Pemilu 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Youth Proactive meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu menjamin hak pilih bagi pemilih pemula di Pemilu 2019. Upaya ini dilakukan agar pemilih pemula dapat menggunakan hak pilih di ajang pesta demokrasi rakyat itu.
KPU RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II Pemilu 2019. DPT itu mencakup 192.828.520 pemilih, di mana 190.770.329 pemilih dalam negeri dan 2.058.191 pemilih luar negeri.
Koordinator Nasional Youth Proactive, Ahmad Sajali, menilai DPTHP II belum mengakomodir partisipasi anak muda di ajang pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Baca: Jansen Sitindaon Duga Pelaku Perusakan Baliho SBY Orang Suruhan
"Bagaimana perlindungan hak pilih kelompok rentan termasuk anak muda?" ujar Ahmad, di sesi diskusi 'Pascapenetapan DPT Perbaikan Tahap II: Bagaimana Perlindungan Hak Pilih Kelompok Rentan' di Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2018).
Sehingga, dia meminta, DPTHP II masih dapat dilakukan perbaikan data. Upaya ini dilakukan mengakomodir pemilih pemula. Sebab, dia meyakini, apabila tidak diubah data, maka akan berpotensi banyaknya pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dia mencontohkan terdapat 600 ribu penduduk di Sulawesi Selatan yang wajib mempunyai KTP-el. Dia mengaku, untuk ukuran satu provinsi, data itu tergolong dalam jumlah besar.
Sedangkan dari Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan data angka perekaman KTP-el masih berada di angka 97,39 persen. Artinya, masih ada sekitar 2,61 persen lagi Warga Negara Indonesia yang wajib KTP-el belum melakukan perekaman.
"Kami berharap memang ada ruang bagi KPU untuk melakukan DPT perbaikan tahap berikutnya dari hasil masukan, sinkronisasi, dan konsolidasi data yang jauh lebih komprehensif lagi," kata dia.
Meskipun tidak mempermasalahkan penetapan DPTHP II dikarenakan untuk pengadaan logistik pemilu tahap pertama, namun perlu ada fase perbaikan pada saat penambahan logistik karean basisnya DPT perbaikan.
"Saya kira itu masih relevan untuk semnagat melindungi hak pilih warga negara," kata dia.
Di kesempatan itu, dia meminta, kepada Kemendagri khususnya dukcapil untuk merinci sampai level kabupaten/kota sebetulnya berapa warga negara yang sudah wajib KTP-el, tetapi sudah melakulan perekaman.
"Dan juga langkah kronkit program kedepannya karena itu akan memberikan petunujuk terhadap proses pemberian suara di TPS nanti," tambahnya.