Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menurut Pengacara, Labora Sitorus Korban Peradilan Sesat di Indonesia

Dari laporan yang dikeluarkan, Komnas HAM menyebut Labora merupakan korban pelanggaran HAM dan peradilan sesat.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menurut Pengacara, Labora Sitorus Korban Peradilan Sesat di Indonesia
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Kuasa hukum Labora, Fernando Kudadiri, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berhasil merampungkan hasil eksaminasi terhadap perkara hukum yang menjerat mantan polisi, Labora Sitorus yang kini berstatus  terpidana kasus illegal logging dan tindak pidana pencucian uang.

Dari laporan yang dikeluarkan, Komnas HAM menyebut Labora merupakan korban pelanggaran HAM dan peradilan sesat.

"Karena Labora Sitorus adalah korban dari peradilan sesat dan korban dari pelanggaran HAM, dan hal itu bukan yang dikatakan oleh kuasa hukum tapi Komnas HAM," ujar Salah satu kuasa hukum Labora, Fernando Kudadiri, saat ditemui Tribunnews.com di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

Peradilan sesat disini dijelaskan Fernando adalah dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan semuanya dipaksakan dan di rekayasa.

"Tidak ada SP 2, tidak ada BAP, laporan polisinya ganda, satu laporan polisinya tanggalnya bisa berbeda orangnya bisa berbeda. Bahwa beliau merupakan korban peradilan sesat di Indonesia," kata Fernando.

Baca: Polda Papua Sita 20 Ton Miras Lokal di Gudang Labora Sitorus

Menjadi lebih miris hingga saat ini dikatan Fernando Komnas HAM belum bersikap atas kasus yang menjerat Labora.

"Belum, Komnas HAM masih mempelajari karena ada perubahan rezim komisioner," ujar Fernando.

Berita Rekomendasi

Saat ini Fernando mengatakan, pihaknya dan Komnas HAM baru membicarakan lebih lanjut atas temuan dari hasil eksaminasi itu.

Apakah mengajukan grasi ataupun amnesti.

“Apakah nanti permohononan grasi, atau amnesti yang diberikan kepada Labora atas dasar moral hukum dan kemanusiaan,” ucap Fernando.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas