Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Peristiwa Pembakaran Mapolsek Ciracas, KMSK: Harus Diusut Tuntas

Arif menjelaskan pihak KMSK pun meminta kasus perusakan tersebut disusut tuntas dan harus segera dilakukan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Peristiwa Pembakaran Mapolsek Ciracas, KMSK: Harus Diusut Tuntas
Tribunnews.com/Reza Deni
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid (memegang pelantang) di kantornya bersama Koalisi Masyarakat untuk Sektor Keamanan (KMSK) membahas kasus pembakaran Mapolsek Ciracas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan (KMSK) menyesalkan peristiwa perusakan rumah warga hingga pembakaran Mapolsek Ciracas yang diduga dilakukan oknum anggota TNI pada Selasa malam (11/12/2018) lalu.

KMSK sendiri merupakan koalisi dari berbagai macam lembaga sipil masyarakat seperti Amnesty Internasional Indonesia, Imparsial, KontraS, LBH Jakarta, Setara Institute, dan ILR.

"Hingga saat ini, belum ada kemajuan berarti berupa identifikasi pelaku-pelaku di peristiwa tersebut baik dari pengusutan internal oleh TNI maupun pengusutan secara hukum dari kepolisian," kata Arif Maulana selaku perwakilan LBH Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

Arif menjelaskan pihak KMSK pun meminta kasus perusakan tersebut disusut tuntas dan harus segera dilakukan.

"Karena kalau tidak diusut, maka peristiwa ini jadi gambaran bagaimana penegakan hukum dilecehkan dengan cara membakar simbol penegakan hukum itu sendiri yakni kantor kepolisian," lanjutnya.

Baca: Anak tiga tahun diperkosa hingga kritis di Delhi, India

KMSK, dikatakan Arif, juga melihat bagaimana penegakan hukum dalam konteks peristiwa pemukulan anggota TNI dan perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas dilakukan secara berbeda.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, Arif mengatakan, pelaku pengeroyokan anggota TNI bisa dibekuk kepolisian secara cepat dalam hitungan hari, tetapi untuk pelaku pembakaran Mapolsek Ciracas justru sebaliknya.

"Harus ada persamaan di mata hukum dalam konteks negara kita negara hukum, dan keberanian polisi sangat ditentukan dalam kasus ini," ujarnya.

Namun, perwakilan Amnesty Internasional Usman Hamid melihat ada keraguan dari kepolisian untuk cepat-cepat mengusut kasus ini.

Dirinya mengafirmasi bahwa tidak ada alasan perusakan sebuah lembaga penegak hukum seperti halnya kantor kepolisian.

"Kepolisian memiliki kendala struktural dan seringkali kendala psikologi untuk memanggil anggota TNI," kata Usman

Kepolisian memanggil TNI itu, dari perspektifnya, rasanya  seperti memanggil kakak tua dalam warisan sejarah orde baru.

"Malah justru seringkali anggota TNI yang memanggil petugas kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, dua orang anggota TNI, dari TNI AL Kapten Komarudin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda dikeroyok tukang parkir di kawasan Pertokoan Arundina.

Buntut dari peristiwa itu, sekelompok massa yang diduga merupakan anggota TNI merusak dan membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

Massa juga membakar sejumlah kendaraan yang terparkir di Mapolsek Ciracas. Akibat kebakaran di Polsek Ciracas tersebut, empat mobil pemadam diturunkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas