Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Stafsus Tidak Pernah Laporkan Permintaan "Dana Adat Istiadat" dari Yaya Purnomo ke Bupati Tabanan

"‎Awal Desember beliau (Yaya Purnomo) ke Bali dia minta kalau bisa biaya "adat-istiadat" pengawalan dana DID disegerakan," katanya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in ‎Stafsus Tidak Pernah Laporkan Permintaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBNP TA 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/12/2018). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari JPU yang diantaranya yaitu Sekda Balikpapan Sayid MN Fadly. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/12/2018).

Dalam sidang kali ini, jaksa KPK memanggil dua saksi terkait Dana Insentif Daerah (DID) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara‎ (APBN) TA 2018 untuk Kabupaten Tabanan, Bali.

Baca: Jalani Sidang Perdana, Kedatangan Zainudin Hasan di PN Tipikor Dikawal Ketat Polisi

Dua saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni I Dewan Nyoman Wiratmaja selaku staf khusus (stafsus) Bupati Tabanan bidang ekonomi dan pembangunan serta Ida Bagus Wiratmaja yang menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kab Bali.

Dalam keterangannya, saksi Ida Bagus mengamini dihubungi Nyoman dan diperintah untuk membuat usulan proposal pengajuan dana DID TA 2018 pada 14 Agustus 2017. ‎Selesai dibuat, proposal diserahkan kembali ke Nyoman.

Sampai akhirnya terjadi pertemuan antara dua pejabat di Kementerian Keuangan, terdakwa Yaya Purnomo‎ dan Rifat Surya dengan Nyoman di food court Metropole, Jakarta Pusat.

Dipertemuan itu, terdakwa dan Rifat menjelaskan prosedur dan syarat memperoleh dana DID TA 2018 termasuk adanya fee yang disebut terdakwa sebagai "dana adat istiadat" untuk mengawal dana DID.

Berita Rekomendasi

Akhirnya dibuatlah surat permohonan DID TA 2018 ke Menteri Keuangan sebesar Rp 65 miliar. Awal November 2018, ‎ kabupaten Tabanan memperoleh alokasi anggaran dari dana DID TA 2018 sebesar Rp 51 miliar.

"‎Awal Desember beliau (Yaya Purnomo) ke Bali dia minta kalau bisa biaya "adat-istiadat" pengawalan dana DID disegerakan. Dia juga minta supaya bisa ketemu Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti," tutur Nyoman.

Sebelumnya setiap kali bertemu dengan Yaya Purnomo di Jakarta, Yaya selalu menagih fee atau uang adat istiadat namun Nyoman selalu beralasan belum bicara ke bupati serta uangnya belum tersedia.

‎Diungkap Nyoman, Yaya dan Rifa diawal meminta fee 3 persen dari dana DID yang disetujui. Dari penghitungan Nyoman 3 persen dari Rp 51 miliar adalah Rp 1,5 miliar.

Jaksa kemudian mencecar Nyoman apakah melaporkan permintaan fee itu ke Bupati Tabanan dan bagaimana responnya?

"Saya tidak pernah lapor ke Bu Bupati. ‎Kami semua yang di Tabanan tahu karakter Bu Bupati, dia pasti tidak akan memberikan uang," jawab Nyoman.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komizi IX DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast (kontraktor).

Khusus untuk Yaya Purnomo, jaksa mendakwa Yaya dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan325.000 SGD dari beberapa daerah yang menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).

Baca: ‎Konglomerat Tamin Sukardi Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee.

Daerah yang memberikan fee diantaranya Kabupaten Kampar‎, Kota Dumai, Labuhanbatu Utara, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas