Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018). Mustofa merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 yang diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dugaan suap yang diterima Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka.

Kali ini ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Mustofa telah menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Di kasus pertama, ia diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Pada kasus kedua, Mustofa serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca: KPK Periksa 3 Tersangka untuk Kasus Suap Pembangunan Menara Telekomunikasi di Mojokerto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, dari penerimaan gratifikasi sebesar Rp34 miliar, ditemukan adanya dugaan pencucian uang.

"Penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).

BERITA TERKAIT

Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan.

Ia juga diduga menyamarkan hasil korupsi melalui perusahaan milik keluarga, seperti CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

"MKP juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi, berupa uang tunai Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain," ungkap Febri.

Kemudian, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak lima unit.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas