KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka.
Kali ini ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Mustofa telah menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Di kasus pertama, ia diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Pada kasus kedua, Mustofa serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca: KPK Periksa 3 Tersangka untuk Kasus Suap Pembangunan Menara Telekomunikasi di Mojokerto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, dari penerimaan gratifikasi sebesar Rp34 miliar, ditemukan adanya dugaan pencucian uang.
"Penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan.
Ia juga diduga menyamarkan hasil korupsi melalui perusahaan milik keluarga, seperti CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.
"MKP juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi, berupa uang tunai Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain," ungkap Febri.
Kemudian, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak lima unit.
Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.