Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peserta Keluhkan Batas Waktu Pemberkasan, BKN Imbau Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018 Lakukan Ini

Peserta CPNS 2018 keluhkan singkatnya batas waktu tahap pemberkasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Editor: ade mayasanto
zoom-in Peserta Keluhkan Batas Waktu Pemberkasan, BKN Imbau Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018 Lakukan Ini
INSTAGRAM/bkngoidofficial
Sebanyak 75 atlet berprestasi mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (28/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan lanjut ke tahap pemberkasan.

Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB CPNS 2018.

Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.

Melalui akun Instagram resmi @BKNgoid, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menbeberkan batas waktu tahap pemberkasan CPNS 2018.

Hal tersebut berawal dari satu di antara pengguna Twitter yang memohon jawaban dari BKN atas pemberlakuan sistem 'mepet' dalam pemberkasan di kemenkumham.

Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.

Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.

"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.

Berita Rekomendasi

BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.

"Selalu koord dg instansi," kata BKN.

 
 
 
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas