Peserta Keluhkan Batas Waktu Pemberkasan, BKN Imbau Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018 Lakukan Ini
Peserta CPNS 2018 keluhkan singkatnya batas waktu tahap pemberkasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan lanjut ke tahap pemberkasan.
Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB CPNS 2018.
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.
Hal tersebut berawal dari satu di antara pengguna Twitter yang memohon jawaban dari BKN atas pemberlakuan sistem 'mepet' dalam pemberkasan di kemenkumham.
Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.
Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.
BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koord dg instansi," kata BKN.