Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Blokir 484 STNK Kendaraan karena Tak Bayar Denda E-Tilang

"Sebanyak 484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem E-TLE," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memblokir 484 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan pelanggar yang tidak membayar denda Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, akibat pemblokiran ini, STNK para pengendara tidak bisa memperpanjang jika belum membayar denda yang sudah ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan.

"Sebanyak 484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem E-TLE," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).

Budiyanto menjelaskan kalau jumlah tersebut didapat sejak penegakan hukum E-TLE diterapkan dari tanggal 1 November hingga 16 Desember 2018.

Baca: Kenakan Sarung dan Baju Koko, Jokowi Hari Ini Safari Politik ke Sejumlah Pesantren di Jatim

Budiyanto merinci selama 46 hari dilakukan, ada 4.950 kendaraan yang tertangkap melanggar sistem E-TLE.

"Kemudian yang telah terkonfirmasi ada 3.210 pengendara. Lalu yang mengkonfirmasi balik dari jumlah 3.210 adalah 889," jelas Budiyanto.

Baca: Defisit Neraca Perdagangan RI Semakin Lebar, Sandi: Sri Mulyani Butuh Pemimpin Tegas Seperti Prabowo

Berita Rekomendasi

Sementara yang membayar tilang 519 pengendara. Pengendara yang mendapatkan penetapan atau vonis tilang 716 pengendara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas