Selama 2018, DKPP Sidangkan 812 Penyelenggara Pemilu
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono mengungkapkan laporan kinerja lembaga yang dipimpinnya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono mengungkapkan laporan kinerja lembaga yang dipimpinnya.
Selama tahun 2018, 490 aduan masuk terdiri dari 333 aduan terkait Pilkada 2018 dan 157 aduan terkait Pemilu 2019.
Pihaknya menyidangkan serta memutus 280 perkara melibatkan 812 penyelenggara pemilu.
"Sejumlah 348 orang dijatuhi sanksi teguran tertulis, 335 direhabilitasi, 79 orang anggota KPU diberhentikan secara tetap dan 15 orang diberhentikan dari jabatan ketua," kata Harjono di Jakarta Utara, Selasa (18/12/2018).
Dia menjelaskan, KPU merupakan pihak paling banyak diadukan ke DKPP, di mana sebanyak 1.783 penyelenggara, dari Bawaslu 739 penyelenggara serta pihak lain 48 orang.
Baca: KPU Siap 90 Persen Selenggarakan Pemilu 2019
Sementara itu, dari pihak pengadu, yang paling banyak memberi aduan berasal dari kalangan masyarakat sipil sejumlah 267 orang.
Selanjutnya dari pihak peserta pemilu sebanyak 91 orang, tim kampanye 40 orang, partai politik 23 orang serta penyelenggara pemilu 69 orang.
Dia menambahkan, keberadaan DKPP difungsikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang Penyelenggara Pemilu.
DKPP dibentuk untuk menerapkan prinsip-prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, transparansi dan menegakkan norma etika yang ada di dalam penyelenggaraan pemilu.
"Pelaksanaan tahapan pemilu untuk kasus yang berkaitan langsung dengan pelanggaran etika, DKPP menangani dengan peraturan DKPP no 2 tahun 2017 tentang kode etik dan penyelenggaraan pemilu," tambahnya.