Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Lebih dari 6 Jam, Bahar Bin Smith Tak Boleh Pulang hingga Menginap di Polda Jabar

Diperiksa lebih dari 6 jam, Bahar bin Smith tak boleh pulang hingga meninap di Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Diperiksa Lebih dari 6 Jam, Bahar Bin Smith Tak Boleh Pulang hingga Menginap di Polda Jabar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Diperiksa lebih dari 6 jam, Bahar bin Smith tak boleh pulang hingga meninap di Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Diperiksa lebih dari 6 jam, Bahar bin Smith tak boleh pulang hingga meninap di Polda Jabar.

Penceramah Habib Bahar bin Smith ditahan polisi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.

Adapun penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Habib Bahar bin Smith.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

Berdasarkan laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.

Pengacara Buka Suara

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Habib Bahar bin Smith sangat baik, kooperatif, menghormati proses hukum yang ada serta sabar, tegar, dan siap menerima konsekuensinya sebagai publik figur.

BERITA REKOMENDASI

"Terimakasih kepada Polisi yang memeriksa secara profesional, proporsional, dan melindungi hak-hak klien kami, kami sangat apresiasi," katanya.

Pihak pengacara Habib Bahar bin Smith juga telah mempersiapkan surat permohonan untuk kemungkinan terburuk.

Surat permohonan tersebut berupa surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan, surat jaminan dan meminta kepada Polisi agar menyamakan Kliennya dengan pihak lain yang memiliki kasus yang mirip dengan Habib Bahar bin Smith.

Surat permohonan tersebut berupa surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan, surat jaminan dan meminta kepada Polisi agar menyamakan Kliennya dengan pihak lain yang memiliki kasus yang mirip dengan Habib Bahar bin Smith.

BACA SELENGKAPNYA >>>


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas