Indonesia Pakai Hukum Internasional untuk Bela Kepentingan Nasional
Djuanda Declaration 1957 merupakan upaya keras para diplomat dalam melindungi Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan dari hilir mudiknya
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Indonesia tidak lemah dalam berdiplomasi dan mempergunakan hukum internasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional.
Prestasi yang pernah dicetak para diplomat Indonesia satu di antaranya adalah Djuanda Declaration 1957.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman dalam acara Diplomacy Festival di Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Baca: Maia Estianty Disebut Hamil, Kata Rekan Irwan Mussry Hingga Pengakuan Ahmad Dhani Soal Mulan Jameela
Menurutnya, Djuanda Declaration 1957 merupakan upaya keras para diplomat dalam melindungi Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan dari hilir mudiknya kapal-kapal perang.
"Untuk melindungi kepentingan nasional, Indonesia memperpanjang teritorial laut dari 3 mil ke 12 mil dari garis pantai. Pada waktu itu, kita dianggap melanggar hukum internasional dan itu rasanya tidak nyaman," ucap Damos.
Rasa tak nyaman itu telah mendesak Indonesia melakukan upaya diplomasi, di antaranya mentransformasikan bagaimana Djuanda Declaration untuk melindungi Indonesia dalam konteks hukum.
"Hukum internasional itu kata kuncinya pada pengakuan internasional dan setelah 25 tahun akhirnya kita mendapat pengakuan sebagai negara kepulauan. Kita membuat hukum internasional, bukan melanggar hukum," imbuh Damos.
Damos menekankan Indonesia adalah negara yang ramah terhadap hukum internasional. Indonesia menggunakan hukum internasional sebagai cara untuk memperjuangkan kepentingan nasionalnya.
Mematuhi hukum internasional telah menjadi DNA Indonesia. Pemerintah Indonesia bahkan menggunakan hukum internasional untuk mempertahankan eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara.