KPK: Banyak Papan Reklame di Jakarta Belum Kantongi Izin
Padahal, menurut Agus, pajak reklame tersebut sangat penting untuk sumber pendapatan kota Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyebut dari ratusan reklame di Jakarta, hanya beberapa saja yang mengantongi izin.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers 'Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2018' di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
“Dari isu kepatuhan pajak reklame dan keindahan tata ruang di wilayah DKI Jakarta, KPK menemukan dari 295 tiang tumbuh hanya lima di antaranya yang memiliki izin,” kata Agus.
Padahal, menurut Agus, pajak reklame tersebut sangat penting untuk sumber pendapatan kota Jakarta.
Sebab, pajak reklame menyumbang sekitar tiga persen total pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jakarta.
Maka dari itu, Agus menyarankan kepada Pemprov DKI jakarta untuk mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi.
“Untuk memperkuat pengawasan oleh masyarakat, maka data tersebut dibuka ke publik,” ujarnya.
Baca: Kemendagri Musnahkan 1 Juta KTP-el Rusak Atau Invalid
Selain permasalahan papan reklame, Agus juga menyinggung pembahasan soal pajak.
Ia menerangkan, penerimaan pajak di Jakarta belum maksimal.
Sebab, masih banyak permasalahan yang terjadi, seperti ketidakpatuhan wajib pajak hingga ketiadaan sistem data dan informasi untuk memonitoring potensi pajak.
“Jika tidak dilakukan perbaikan sistem menyeluruh, maka potensi peningkatan penerimaan pajak DKI sebesar Rp4,9 triliun dari hasil pendampingan KPK di 2017 akan hilang,” katanya.