Partai Demokrat Beri Waktu 14 Hari ke Polisi Usut Dalang Perusakan Baliho dan Bendera
Adapun nama-nama yang dimaksud Hinca bukanlah nama sebenarnha, melainkan inisial, yakni Pejabat A, Pejabat B, Pejabat C, dan Institusi X.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan berharap pemerintah dan aparat penegak segera mengungkap dalang di balik aksi perusakan baliho dan bendera Partai Demokrat.
"Dalam waktu dekat Polda Riau menugaskan proses hukum ke tingkat menyeluruh dan yang membantu melakukan dalam waktu 14 hari, yang mana terhitung hari ini ," ujarnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Hinca menilai jangka waktu 14 hari esebut merupakan waktu yang relevan untuk dilakukan oleh Polda Riau, terlebih setelah ditangkapnya salah satu pelaku insial HS yang dapat membantu memberikan informasi.
Baca: Maia Estianty Disebut Hamil, Kata Rekan Irwan Mussry Hingga Pengakuan Ahmad Dhani Soal Mulan Jameela
"Kalau ada yang melakukan pasti ada yang membantu, 14 hari itu logis, sudah ketangkap satu, sudah menyebutkan nama-nama," pungkasnya.
Adapun nama-nama yang dimaksud Hinca bukanlah nama sebenarnha, melainkan inisial, yakni Pejabat A, Pejabat B, Pejabat C, dan Institusi X.
Seperti diketahui, tiga pelaku ditangkap dalam kasus perusakan atribut partai di Pekanbaru, Riau.
Hal ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (17/12/2018).
"Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial HS ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, KS dan MW ditangkap di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru," ungkap Widodo.
Tersangka HS merupakan pelaku perusakan atribut Partai Demokrat di Jalan Jenderal Sudirman.
Sedangkan tersangka KS dan MW, merupakan pelaku perusakan atribut caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Ketiga tersangka saat ini sudah kami tahan. Pelaku diancam lima tahun penjara. Saya sudah perintahkan kepada penyidik agar segera dilimpahkan ke penuntut umum. Cepat kita bekerja," sebut Widodo.
Dia menyatakan, penanganan kasus ini dari kepolisian sudah selesai.