Polri Benarkan Habib Baharmbin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan Polda Jabar
Ditreskrimum Polda Jawa Barat menahan Habib Bahar bin Smith usai penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membenarkan bahwa Habib Bahar bin Smith telah menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan anak.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan kini telah ditahan oleh Polda Jawa Barat.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).
Baca: Maia Estianty Disebut Hamil, Kata Rekan Irwan Mussry Hingga Pengakuan Ahmad Dhani Soal Mulan Jameela
Ia mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menahan Habib Bahar bin Smith usai penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup.
Jenderal bintang satu itu juga mengatakan Habib Bahar bin Smith ditahan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," jelas Dedi.
Adapun Habib Bahar ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019, di rumah tahanan negara di Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan anak oleh Habib Bahar bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12).
Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.