Bareskrim Polri Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Jasa Pembuatan KTP Elektronik Lewat Online
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan KTP elektronik atau E-KTP melalui online.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan KTP elektronik atau E-KTP melalui online.
Hal itu disampaikannya usai melakukan pemusnahan 1,3 juta keping E KTP bersama Sekjen Kemendagri dan Dirjen Dukcapil di BPSDM Kemendagri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018) siang.
“Usai kegiatan ini tak ada salahnya saya mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan E KTP lewat online, termasuk jangan mudah mempercayai jasa penyedia blangko E KTP,” ujarnya.
Baca: Bareskrim Pastikan Kasus Tercecernya E-KTP di Beberapa Daerah Tidak Memiliki Keterkaitan
Agus mengatakan Kemendagri dan Dirjen Dukcapil selaku penyelenggara pembuatan E KTP kini telah memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Karena saat ini segala sesuatu yang terkait pelayanan KTP-el sudah sangat dipermudah Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil,” katanya.
Baca: Belasan Motor Curian Ditemukan di Kamar Indekos Milik Seorang Mahasiswa di Kupang
Agus juga mengimbau kepada masyarakat agar tak resah karena Kemendagri dan Ditjen Dukcapil sudah menangani secara baik kasus-kasus tersebut.
“Kami sendiri sepakat untuk menghentikan penyelidikan di kepolisian dan serahkan sepenuhnya kepada Kemendagri, termasuk pemberian sanksi administrasi terhadap pejabat yang terkait,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.