Bareskrim Polri Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Jasa Pembuatan KTP Elektronik Lewat Online
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan KTP elektronik atau E-KTP melalui online.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan KTP elektronik atau E-KTP melalui online.
Hal itu disampaikannya usai melakukan pemusnahan 1,3 juta keping E KTP bersama Sekjen Kemendagri dan Dirjen Dukcapil di BPSDM Kemendagri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018) siang.
“Usai kegiatan ini tak ada salahnya saya mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan E KTP lewat online, termasuk jangan mudah mempercayai jasa penyedia blangko E KTP,” ujarnya.
Baca: Bareskrim Pastikan Kasus Tercecernya E-KTP di Beberapa Daerah Tidak Memiliki Keterkaitan
Agus mengatakan Kemendagri dan Dirjen Dukcapil selaku penyelenggara pembuatan E KTP kini telah memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Karena saat ini segala sesuatu yang terkait pelayanan KTP-el sudah sangat dipermudah Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil,” katanya.
Baca: Belasan Motor Curian Ditemukan di Kamar Indekos Milik Seorang Mahasiswa di Kupang
Agus juga mengimbau kepada masyarakat agar tak resah karena Kemendagri dan Ditjen Dukcapil sudah menangani secara baik kasus-kasus tersebut.
“Kami sendiri sepakat untuk menghentikan penyelidikan di kepolisian dan serahkan sepenuhnya kepada Kemendagri, termasuk pemberian sanksi administrasi terhadap pejabat yang terkait,” katanya.