Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Minta Polri dan BNN Lebih Serius Miskinkan Bandar Narkoba

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berpesan agar para penegak hukum baik Polri maupun BNN menghukum bandar narkoba seberat-beratnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkumham Minta Polri dan BNN Lebih Serius Miskinkan Bandar Narkoba
TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Angka pengguna narkotika di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya.

Dampaknya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saat ini dipenuhi narapidana dan tahanan narkoba.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berpesan agar para penegak hukum baik Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) menghukum bandar narkoba seberat-beratnya.

Baca: Empat perempuan transgender diizinkan masuk kuil Dewa Lajang Sabarimala

"Hukum seberat-beratnya bandar narkoba. Terapkan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ambil hartanya, miskinkan. Kejar sampai ke mana pun, bila perlu kerja sama dengan internasional," ungkap Menteri Yasonna, Rabu (19/12/2018) di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Menurut Yasonna BNN dan Polri harus lebih serius lagi dalam memiskinkan bandar narkoba.

"Selama ini sudah diterapkan dan harus betul-betul serius.‎ Karena TPPU kan harus kerja sama dengan perbankan, OJK, PPATK," ungkap Menteri Yasonna.

Baca: Kisah perempuan muda yang meninggal dunia selama lima menit

Berita Rekomendasi

‎Merespon permintaan Menteri Yasonna, Kepala BNN Irjen Heru Winarko mengatakan pihaknya telah menerapkan TPPU bagi para bandar narkoba.

Hanya saja memang butuh waktu karena perlu kerja sama dengan beberapa pihak.

‎"Kami sudah coba miskinkan dengan kerja sama dengan PPATK, OJK dan lainnya. Mereka kan kaya karena jualan narkoba, jadi memang harus dimiskinkan," kata Heru Winarko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas