Pengamat: Penahanan Habib Bahar Sesuai Prosedur Tak Ada Indikasi Kriminalisasi
Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith untuk ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyolan anak
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum, C. Suhadi, menilai proses penegakan hukum terhadap Habib Bahar bin Smith sudah sesuai prosedur. Sehingga, pernyataan sejumlah pihak terkait upaya kriminalisasi kepada Habib Bahar tidak tepat.
Dia menjelaskan, pernyataan kriminalisasi tak benar dan terkesan tendensius, karena apa yang menimpa Habib Bahar, bukan kriminalisasi tetapi tindak pidana yang diatur di pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dimana yang bersangkutan selaku Habib telah melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap anak kecil. Dan perbuatan Habieb Bahar tersebut nyata terlihat dari rekaman video yang beredar di media sosial," kata dia, saat dihubungi, Kamis (20/12/2018).
Menurut dia, motif pemukulan jelas Habib Bahar bin Smith karena merasa dilecehkan dan sakit hati terhadap anak yang telah dipukulnya. Jadi hal sudah menjadi ranah tindak pidana tersebut dikait-kaitkan dengan Pemerintah/Presiden Joko Widodo.
Sehingga, kata dia, jika masih dikait-kaitkan upaya kriminalisasi maka itu merupakan sebuah pemikiran yang ngaco dan bodoh.
Baca: Sakit Maag Akut, Bahar Bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan
Dia menegaskan, tidak ada yang namanya hukum harus begini harus begitu. Apalagi jika sudah melakukan tindakan kriminal maka tidak ada toleransi siapapun yang telah melakukan tindakan kriminal harus dihukum.
"Negara ini adalah negara hukum, segala berkaitan dengan pelanggaran hukum maka harus diproses. Jangan ada pandang bulu," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penahanan Bahar sebagai kriminalisasi ulama. Menurutnya, penahanan Bahar ini sebagai bentuk diskriminasi hukum.
Habib Bahar bin Smith telah ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith untuk ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyolan anak pada sekitar awal bulan Desember 2018, dan penahanan telah dilakukan sejak tanggal 18 Desember 2018.