Ribbeck Law Chartered Tangani Gugatan dari Kliennya dari 65 Negara di 43 Kasus Kecelakaan Udara
Mereka pernah mewakili keluarga korban Malaysia Airlines MH370 yang diduga jatuh di laut
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran Ribbeck Law Chartered dalam mewakili dan mengawal keluarga korban kecelakaan pesawat udara bukan hal yang baru.
Ribbeck Law Chartered sudah berhasil menangani gugatan-gugatan yang diajukan oleh klien yang berasal dari 65 negara dan menyelesaikan 43 kasus kecelakaan udara di seluruh dunia.
Bahkan, ternyata mereka pernah mewakili keluarga korban Malaysia Airlines MH370 yang diduga jatuh di laut.
"Kami mewakili semua keluarga korban yang berasal dari Indonesia dan kami berhasil menyelesaikan kasus tersebut dengan baik," kata Monica Kelly dari Ribbeck Law Carthered saat berbincang dengan Tribunnews belum lama ini.
Saat ini, Ribbeck Law juga tengah menangani kasus Lion Air JT610 dan awalnya mewakili sekitar 30 keluarga korban dan diperkirakan akan bertambah sehingga bisa mewakili mayoritas keluarga korban.
Berbeda dengan kasus Lion Air JT 610, untuk kasus MH370 bangkai pesawat sampai dengan hari ini belum ditemukan.
"Meski begitu kami berhasil mencapai penyelesaian dengan pihak maskapai penerbangan," katanya.
Baca: Hak Korban Lion Air PK-LQP Tak Bisa Disandera
Penanganan kasus MH 370 milik maskapai Malaysia Airlines, diakui Monica merupakan salah satu kasus paling sulit.
Pasalnya, pesawat tidak ditemukan dan tidak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi pada pesawat ini.
Sisa-sisa bangkai pesawat tidak ada yang ditemukan begitu juga jenazah atau mayat korban.
"Jadi sangat sulit mendapatkan kompensasi untuk keluarga korban karena pihak-pihak yang terlibat yang berpotensi betanggungjawab atas kecelakaan ini saling menyalahkan," katanya.
Namun, pihaknya berhasil menyelesaikannya dengan baik sebelum batas waktu dua tahun masa pengajuan gugatan hukum berakhir.
Monica memastikan tidak pernah meninggalkan kliennya dan terus memperjuangkan para keluarga korban hingga akhirnya mereka mendapatkan kompensasi.
Ribbeck Law menyelesaikan kasusnya sebelum masa 2 tahun batas pengajuan gugatan hukum berakhir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.