Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribbeck Law Chartered Tangani Gugatan dari Kliennya dari 65 Negara di 43 Kasus Kecelakaan Udara

Mereka pernah mewakili keluarga korban Malaysia Airlines MH370 yang diduga jatuh di laut

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Ribbeck Law Chartered Tangani Gugatan dari Kliennya dari 65 Negara di  43 Kasus Kecelakaan Udara
Warta Kota/Joko Supriyanto
Proses penyerahan jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 kepada keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Peran Ribbeck Law Chartered  dalam mewakili dan mengawal keluarga korban kecelakaan pesawat udara bukan hal yang baru.

Ribbeck Law Chartered sudah berhasil menangani gugatan-gugatan yang diajukan oleh klien yang berasal dari 65 negara dan menyelesaikan 43 kasus kecelakaan udara di seluruh dunia.

Bahkan, ternyata mereka pernah mewakili keluarga korban Malaysia Airlines MH370 yang diduga jatuh di laut.

"Kami mewakili semua keluarga korban yang berasal  dari Indonesia dan kami berhasil menyelesaikan kasus tersebut dengan baik," kata Monica Kelly dari Ribbeck Law Carthered saat berbincang dengan Tribunnews belum lama ini.

Saat ini, Ribbeck Law juga tengah menangani kasus Lion Air JT610 dan awalnya mewakili sekitar 30 keluarga korban dan diperkirakan akan  bertambah sehingga bisa mewakili mayoritas keluarga korban.    

Berbeda dengan kasus Lion Air JT 610, untuk kasus MH370 bangkai pesawat sampai dengan hari ini belum ditemukan. 

"Meski begitu kami berhasil mencapai penyelesaian dengan pihak maskapai penerbangan," katanya.      

Baca: Hak Korban Lion Air PK-LQP Tak Bisa Disandera

Berita Rekomendasi

Penanganan kasus MH 370 milik maskapai Malaysia Airlines, diakui Monica merupakan salah satu kasus paling sulit.

Pasalnya, pesawat tidak ditemukan dan tidak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi pada pesawat ini.  

Sisa-sisa  bangkai pesawat tidak ada yang ditemukan begitu juga jenazah atau mayat korban. 

"Jadi sangat sulit mendapatkan kompensasi untuk keluarga korban karena pihak-pihak yang terlibat yang berpotensi betanggungjawab atas kecelakaan ini   saling menyalahkan," katanya.

Namun, pihaknya berhasil menyelesaikannya dengan baik sebelum batas waktu dua tahun masa pengajuan gugatan hukum berakhir.    

 Monica memastikan tidak pernah meninggalkan kliennya dan terus memperjuangkan para keluarga korban hingga akhirnya mereka mendapatkan kompensasi.  

Ribbeck Law menyelesaikan kasusnya sebelum masa 2 tahun batas pengajuan gugatan hukum berakhir.     

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas