Ribbeck Law Chartered Tangani Gugatan dari Kliennya dari 65 Negara di 43 Kasus Kecelakaan Udara
Mereka pernah mewakili keluarga korban Malaysia Airlines MH370 yang diduga jatuh di laut
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran Ribbeck Law Chartered dalam mewakili dan mengawal keluarga korban kecelakaan pesawat udara bukan hal yang baru.
Ribbeck Law Chartered sudah berhasil menangani gugatan-gugatan yang diajukan oleh klien yang berasal dari 65 negara dan menyelesaikan 43 kasus kecelakaan udara di seluruh dunia.
Bahkan, ternyata mereka pernah mewakili keluarga korban Malaysia Airlines MH370 yang diduga jatuh di laut.
"Kami mewakili semua keluarga korban yang berasal dari Indonesia dan kami berhasil menyelesaikan kasus tersebut dengan baik," kata Monica Kelly dari Ribbeck Law Carthered saat berbincang dengan Tribunnews belum lama ini.
Saat ini, Ribbeck Law juga tengah menangani kasus Lion Air JT610 dan awalnya mewakili sekitar 30 keluarga korban dan diperkirakan akan bertambah sehingga bisa mewakili mayoritas keluarga korban.
Berbeda dengan kasus Lion Air JT 610, untuk kasus MH370 bangkai pesawat sampai dengan hari ini belum ditemukan.
"Meski begitu kami berhasil mencapai penyelesaian dengan pihak maskapai penerbangan," katanya.
Baca: Hak Korban Lion Air PK-LQP Tak Bisa Disandera
Penanganan kasus MH 370 milik maskapai Malaysia Airlines, diakui Monica merupakan salah satu kasus paling sulit.
Pasalnya, pesawat tidak ditemukan dan tidak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi pada pesawat ini.
Sisa-sisa bangkai pesawat tidak ada yang ditemukan begitu juga jenazah atau mayat korban.
"Jadi sangat sulit mendapatkan kompensasi untuk keluarga korban karena pihak-pihak yang terlibat yang berpotensi betanggungjawab atas kecelakaan ini saling menyalahkan," katanya.
Namun, pihaknya berhasil menyelesaikannya dengan baik sebelum batas waktu dua tahun masa pengajuan gugatan hukum berakhir.
Monica memastikan tidak pernah meninggalkan kliennya dan terus memperjuangkan para keluarga korban hingga akhirnya mereka mendapatkan kompensasi.
Ribbeck Law menyelesaikan kasusnya sebelum masa 2 tahun batas pengajuan gugatan hukum berakhir.
Perwakilan keluarga korban MH 370, masih memiliki harapan pesawat akan ditemukan sehingga ada kejelasan tentang apa yang terjadi atas keluarganya.
Baca: Dugaan Terbaru Soal Pesawat Malaysia Airlines MH 370 yang Hilang
Apakah anda ingin melihat Boeing lebih terlibat dalam upaya pencarian pesawat ?
"Sudah lima tahun sejak kecelakaan. Dan Kami berharap Boeing dapat turut serta membantu dalam pencarian pesawat MH370," katanya.
Sejauh ini kami tidak mengetahui ada keterlibatan Boeing dalam membantu pencarian.
"Dan kami terus bertanya-tanya mengapa masih belum dapat ditemukan informasi atau apapun yang dapat memberi kejelasan," katanya.
Kepada keluarga korban Lion Air JT 610, merekomendasikan para keluarga korban berkerjasama dan berkonsultasi dulu dengan Ribbeck Law sebelum mereka menandatangani perjanjian santunan dengan pihak maskapai.
"Penting bagi keluarga korban untuk memahami dengan jelas apa yang bisa mereka dapatkan," katanya.
Ribbeck Law Chartered merupakan firma hukum dengan spesialisasi kasus penerbangan dan telah mewakili banyak keluarga korban dari seluruh dunia dalam menjalani proses pengadilan di Amerika Serikat.
Hingga saat ini,Ribbeck Law Chartered senantiasa memastikan bahwa keluarga korban tak hanya menerima kompensasi dengan jumlah yang adil, tetapi juga mendapatkan hasil yang terbaik dari apa dapat diperoleh dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas suatu kecelakaan udara.
Sebelumnya, firma hukum internasional ini mengaku siap mendampingi keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP untuk mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan The Boeing di Chicago, Amerika Serikat.
Maskapai Lion Air dengan registrasi PK-LQP itu menggunakan pesawat pabrikan Boeing, yakni Boeing 737 MAX 8.
Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengatakan pendampingan hukum tersebut diberikan secara gratis.
"Bagi keluarga yang mau menggugat, kami siap mewakili. Keluarga korban tidak harus membayar apapun. Nanti kalau dapat ganti rugi atau apapun, kami akan dapat imbalannya untuk mengganti biaya," kata Ribbeck di Kopi Johny, Kelapa Gading, Kamis (29/11/2018).
Setiap penumpang bisa memperoleh ganti rugi senilai 5-10 juta dollar AS dari perusahaan The Boeing.
Karena itu, ia berharap seluruh keluarga korban dapat bersatu untuk menggugat perusahaan tersebut.