Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GKR Hemas Nilai Keputusan BK Memberhentikannya Tanpa Dasar Hukum

Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI, anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in GKR Hemas Nilai Keputusan BK Memberhentikannya Tanpa Dasar Hukum
Tribunnews/Nurmulia Rekso Purnomo
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga merupakan permaisuri Kraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas ditemui di Jakarta, Jumat (21/4/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senator asal Yogyakarta GKR Hemas menilai Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan sementara dirinya tanpa dasar hukum. Putusan tersebut bahkan mengesampingkan ketentuan Pasal 313 Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa anggota DPD diberhentikan sementara bila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun; atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.

"Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI, anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," katanya dalam keterangan tertulisnnya, Jumat, (21/12/2018).

Baca: Sempat Sebut Billy Syahputra Kena Pelet Tempe Hilda, Mbah Mijan Beberkan Fakta Baru dan Mohon Maaf

Peraturan tersebut menurutnya dipahami BK sehingga lembaga tersebut tidak dapat memproses Laporan Afnan Hadikusumo terhadap Benny Ramdhani karena tengah diproses di Kepolisian.

Ia juga mengatakan bahwa BK bersifat diskriminatif dalam mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota DPD. Pasalnya BK DPD tidak memproses laporan dua mantan anggota DPD RI Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Nono Sampono, Oktober lalu.

Pelaporan itu terkait keputusan sikap politik DPD RI yang ingin meninjau ulang keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol untuk maju DPD RI.

"Surat yang dibuat Nono Sampono dengan Kop Surat DPD RI itu diputuskan tidak melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dan diputuskan dalam sidang paripurna DPD RI sebagaimana diatur di Tatib. Laporan keduanya dianggap sepi. Semoga semua pihak dapat memahami apa yang saya perjuangkan selama ini," pungkasnya.

Baca: Boni Hargens: Prabowo Mempolitisasi Masyarakat Lewat Indonesia Punah Dari Kegagalan Orba dan SBY

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Badan Kehormatan DPD RI memberhentikan sementara GKR Hemas sebagai anggota DPD. Keputusan tersebut disampaikan Ketua BK DPD, Mervin S Komber, dalam rapat paripurna DPD RI, Kamis, (20/12/2018).

"Diberhentikan sementara prosesnya pertama dari sidang etik, kemudian sidang BK, lalu disampaikan dalam Paripurna, tadi siang," ujar Mervin kepada Tribunnews, Kamis, (20/12/2018).

Mervin mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran GKR Hemas lebih dari 6 kali tidak mengikuti sidang Paripurna DPD. Berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ketidakhadiran dengan jumlah lebih dari enam kali dianggap tidak aktif.

"Kita sudah beri sanksi ringan berupa teguran namun tidak ada perbaikan lalu sedang, kemudian berat," katanya.

Status pemberhentian tersebut menurut Mervin bisa dipulihkan dengan sejumlah syarat. Pertama GKR Hemas harus meminta maaf kepada satu media lokal tempat ia dipilih dan nasional. Permintaan maaf juga harus disampaikan dalam sidang Paripurna DPD.

"Kalau misalkan dalam reses minta maaf dan menjelaskan ketidakhadirannya tersebut maka bisa dipulihkan. Namun apabila tidak ya bisa diproses kembali untuk kemudian diberhentikan tetap," katanya.

Kasus yang menimpa GKR Hemas tersebut menurut Mervin bukan untuk pertama kali ini saja. Sebelumnya ada sejumlah senator mengalami hal serupa. Hanya saja mereka meminta maaf, sehingga kemudian statusnya aktif kembali. Selain GKR Hemas, DPD juga menjatuhkan sanksi serupa kepada senator lainnya yakni Maemana Umar asal Riau.

"Ini dilakukan untuk penegakan disiplin dan aturan, serta memperbaiki citra lembaga," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas