Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR: Pemberian Remisi kepada Robert Tantular Harus Dikaji Ulang

Sangat wajar jika publik mempertanyakan pemberian remisi ini mengingat yang bersangkutan baru menjalani 10 tahun hukuman dari total 21 tahun.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ketua DPR: Pemberian Remisi kepada Robert Tantular Harus Dikaji Ulang
dpr.go.id
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) kepada terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular, seharusnya dilakukan lebih hati-hati.

Menurutnya, sangat wajar jika publik mempertanyakan pemberian remisi ini mengingat yang bersangkutan baru menjalani 10 tahun hukuman dari total 21 tahun.

"Saya sependapat dengan KPK, pemberian remisi ini terlalu mudah. Perlu dikaji ulang khususnya terhadap terpidana korupsi. Sehingga bukan hanya menimbulkan efek jera," kata Bamsoet, Jumat (21/12/2018).

"Melainkan juga menjadi early warning bagi para pejabat publik maupun pihak swasta agar tidak ada lagi yang melakukan tindak pidana korupsi," katanya lagi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya menyatakan keheranannya. Robert yang hanya menjalani hukuman setengah dari vonis, kata dia, patut dipertanyakan. "Tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," kata Laode saat dikonfirmasi wartawan.

Laode menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terlalu longgar.

Seharusnya, keistimewaan itu harus dipertimbangkan dengan ketat bagi narapidana-narapidana dengan kejahatan khusus.

Baca: Misbakhun Sindir KPK: Tugas KPK Tuntaskan Kasus Century Bukan Komentari Kewenangan Kemenkumham

BERITA TERKAIT

"Kita minta pada Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenkum HAM, bukannya kita mau balas dendam, tapi bahwa khusus untuk misalnya narapidana kekerasan terhadap anak dan perempuan, korupsi, terorisme, atau narkoba itu harus ketat sekali pemberiannya," ujarnya.

"Kan percuma juga kalau misalnya sudah dihukum oleh pengadilan 10 tahun tetapi 17 Agustus dapat (remisi), Natal dapat, Lebaran dapat, Galungan dapat. Ya untuk keagamaan saja itu kan banyak sekali ininya dan pembebasan bersyarat," kata Laode menambahkan.

Robert mendapat total remisi 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan. Diketahui, Robert divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus, yaitu vonis sembilan tahun dan denda Rp100 miliar subsider delapan bulan kurungan dalam kasus perbankan.

Baca: Andi Soraya Ungkap Soal Kehidupan Ranjang dengan 4 Pria, Hotman Paris Sempat Tak Percaya

Lalu, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua. Selanjutnya, dia divonis bersalah dalam dua kasus pencucian uang, yakni masing-masing satu tahun dan satu tahun serta denda Rp2,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas