Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misbakhun Sindir KPK: Tugas KPK Tuntaskan Kasus Century Bukan Komentari Kewenangan Kemenkumham

Selanjutnya, dia divonis bersalah dalam dua kasus pencucian uang, yakni masing-masing satu tahun dan satu tahun serta denda Rp2,5 miliar

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Misbakhun Sindir KPK: Tugas KPK Tuntaskan Kasus Century Bukan Komentari Kewenangan Kemenkumham
TRIBUN/DANY PERMANA
Robert Tantular 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Mantan inisiator kasus Bank Century M Misbakhun mempertanyaka sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merespon mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sudah menghirup udara segar.  Robert Tantular divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus. Namun, hanya kurang lebih 10 tahun yang dijalani.

"Saya lebih senang bicara soal Kasus Century yang stagnan di KPK daripada membicarakan soal kewenangan Kemenkumham dalam memberikan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang sudah ada aturan.Dan petunjuk pelaksanaannya yang sudah menjadi hak bagi para terpidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut," kata Misbakhubn, Jumat (21/12/2018).

Ia kemudian menyarankan, KPK fokus pada bidang tugasnya yang utama. Yaitu bagaimana kasus Century bisa dibongkar tuntas sampai kepada pelaku utama dan otak pemberi perintah atas kebijakan bailout yang melanggar hukum tersebut.

Tugas KPK, Misbakhun menegaskan kemnali adalah membongkar aktor pemilik kekuasaan dibalik skandal tersebut.

Baca: Nadya Mulya Sebut Kasus Century Mirip Sinetron

"Tidak boleh kasus hanya berhenti di Budi Mulya saja. Sementara KPK seakan -akan stagnan dalam menindak lanjuti kasus Bank Century ini. Ada banyak nama yang diduga kuat terlibat seperti mantan Wapres Boediono, ada Miranda Goeltom, dan Raden Pardede," kata Misbakhun.

"Semuanya disebutkan sebagai bersama-sama turut serta dalam tindak pidana korupsi yg ada dalam putusan Budi Mulya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahkan Sri Mulyani juga sudah pernah di BAP oleh KPK di Washington terkait kasus Century," ia mengingatkan.

Tugas KPK, Misbakhun menegaskan kembali adalah menuntaskan kasus Century. Bukan malah mengalihkan. "Dengan memberikan komentar atas kewenangan Kemenkumham dalam pemberian hak terpidana dalam mendapatkan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang memang sudah ada dasar ataurannya," sindir Misbakhun.

Diberitakan sebelumnya,Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan keheranannya. Robert yang hanya menjalani hukuman setengah dari vonis, kata dia, patut dipertanyakan. "Tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," kata Laode saat dikonfirmasi wartawan.

BERITA TERKAIT

Laode menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terlalu longgar. Seharusnya, keistimewaan itu harus dipertimbangkan dengan ketat bagi narapidana-narapidana dengan kejahatan khusus.

"Kita minta pada Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenkum HAM, bukannya kita mau balas dendam, tapi bahwa khusus untuk misalnya narapidana kekerasan terhadap anak dan perempuan, korupsi, terorisme, atau narkoba itu harus ketat sekali pemberiannya," ujarnya.

"Kan percuma juga kalau misalnya sudah dihukum oleh pengadilan 10 tahun tetapi 17 Agustus dapat (remisi), Natal dapat, Lebaran dapat, Galungan dapat. Ya untuk keagamaan saja itu kan banyak sekali ininya dan pembebasan bersyarat," kata Laode menambahkan.

Robert mendapat total remisi 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan. Diketahui, Robert divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus, yaitu vonis sembilan tahun dan denda Rp100 miliar subsider delapan bulan kurungan dalam kasus perbankan.

Lalu, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua.

Baca: Nadia Mulya Berharap Kasus Century yang Menjerat Ayahnya Terang Benderang

Selanjutnya, dia divonis bersalah dalam dua kasus pencucian uang, yakni masing-masing satu tahun dan satu tahun serta denda Rp2,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Baca: Kasus Century, KPK Akan Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Kasasi Budi Mulya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas