Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Tiga Penyuap Anggota DPRD Kalteng Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka di kasus dugaan suap fungsi pengawasan limbah sawit.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in ‎Tiga Penyuap Anggota DPRD Kalteng Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Andriati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka di kasus dugaan suap fungsi pengawasan limbah sawit.

Ketiga tersangka yang dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan yakni CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) bagian Utara, Willy Agung Adipradhana (WAA), Dirut PT BAPP atau Wadirut PT SMART Edy Saputra Suradja (ESS) dan Manajer Legal‎ PT BAP Teguh Dusy Syamsury Zaldy (TD)

"Hari ini, Jumat (21/12/2018) dilakukan pelimpahan tahap dua ke penuntutan, berkas, barang bukti dan tiga tersangka kasus suap anggota DPRD Kalteng terkait tugas dan fungsi DPRD atas nama ESS, TD dan WAA‎, seluruhnya dari unsur swasta," papar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Andriati di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Yayuk melanjutkan persidangan pada ketiga tersangka bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat‎. Kedepan dalam waktu kurang lebih 14 hari, jaksa akan menyusun surat dakwaan yang akan dibacakan di sidang perdana.

Baca: Fahmi Darmawansyah Mendapat Suapan dari Inneke Koesherawati Saat di Pengadilan Tipikor Kota Bandung

"Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejauh ini untuk ketiga tersangka, kami sudah periksa 49 saksi," tambahnya.

Sementara itu, lanjut Yayuk, penyidik masih akan merampungkan berkas empat tersangka ‎terduga penerima suap, mereka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan anggota komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, suap berjumlah Rp 240 juta diduga diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengan pendapat (RDP) ‎terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas