Jumlah Tangkapan Kapal Ilegal Tahun Ini Menurun Dibanding 2017
Susi menekankan bahwa jumlah penurunan tersebut khususnya berlaku untuk kapal berbendera asing.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa sepanjang tahun 2018, terdapat penurunan jumlah tangkapan kapal pencuri ikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam 'Refleksi 2018 dan Outlook 2019 Satgas 115'.
Ia mengklaim, aktivitas pencurian ikan yang terjadi pada tahun ini jauh lebih berkurang, meskipun tingkat pengawasan dari Satgas 115 kementeriannya tetap sama seperti tahun 2017.
Susi menekankan bahwa jumlah penurunan tersebut khususnya berlaku untuk kapal berbendera asing.
"Penurunan jumlah tangkapan kapal tahun 2018 menurun dibandingkan tahun 2017, dengan tingkat pengawasan yang sama dan terlihat bahwa semakin berkurangnya aktivitas pencurian ikan di Indonesia, terutama kapal bendera asing," ujar Susi, di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
Baca: Satgas 115 KKP Fokus Selidiki Pemalsuan Dokumen KTP ABK Asing
Untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia, Susi berharap Revisi Undang-undang (RUU) Perikanan bisa meningkatkan sanksi hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda miliaran Rupiah.
Hal itu karena saat ini hukuman rata-rata yang diterima para pelaku adalah 3 tahun kurungan penjara dan denda ratusan juta rupiah.
"Oleh karena itu, mekanisme pengawasan kepatuhan mendesak untuk dikembangkan, guna meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha," kata Susi.