Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Menteri Susi Vs Jerinx SID, Debat di Twitter Soal Perizinan Reklamasi Teluk Benoa Bali

Menteri Susi terlibat debat panas dengan Jerinx SID soal tudingan pemberian izin reklamasi Teluk Benoa oleh Kementeri Kelautan dan Perikanan (KKP)

Editor: Suut Amdani
zoom-in Kronologi Menteri Susi Vs Jerinx SID, Debat di Twitter Soal Perizinan Reklamasi Teluk Benoa Bali
Kolase Twitter @JRX/Instagram @susipudjiastuti115
Menteri Susi vs Jerinx SID soal reklamasi Teluk Benoa Bali 

(Skeptisisme, penuh penghakiman sepihak, ekstrim ttg radilkalisme, semua pikiran buruk.. Hmmmmm ... malangnya kalian semua memiliki racun itu dalam pikiran-red)," tulis Susi.

Menanggapi hal itu, Jerinx SID menanyakan kenapa Susi tak menjawab pokok persoalan (Reklamasi Teluk Benoa).

"Jadi ibu sempat mengomentari twit saya ini tapi tidak sempat menjawab pertanyaan saya "apakah ijin lokasi baru yg ibu terbitkan, sebelumnya telah mendapatkan pertimbangan bupati, walikota, gubernur Bali? Fokus yuk bu?," tulis Jerinx.

Akan tetapi, Menteri Susi menyebut dirinya tidak akan memberikan jawaban lebih lanjut.

"Stlh sy lihat tweet ‘ini’yg you maksud. Sy putuskan to not answer anymore. You sided judgment, you tendent dalam pertanyaan, you tidak mau tahu penjelasan kpd publik yg sy publikasi.

Kenapa you nggak publish disini yg you maksud tweet ‘ini’supaya follower kita semua tahu. done!!!," jawab Susi.

Hingga berita ini diturunkan, Jerinx SID telah melontarkan sejumlah pertanyaan terbuka untuk Susi terkait Reklamasi Teluk Benoa, namun belum mendapat balasan dari sang menteri.

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, bererdar informasi soal dugaan terbitnya izin reklamasi Teluk Benoa.

Dugaan itu mengemuka ketika Konsultasi Teknis Dokumen antara RZWP3K Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Dari rilis yang diterima TribunBali, Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Bali mempertanyakan keberpihakan Menteri Susi terhadap masyarakat Bali.

Disebutkan, dokumen antara rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sedang dibahas di dalam konsultasi tersebut sesungguhnya telah mengalokasikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim berkat upaya banyak pihak termasuk desakan Walhi Bali.

Akan tetapi di tengah upaya konservasi tersebut, justru muncul dugaan terbitnya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa.

“Patut disayangkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selama ini jelas-jelas rakyat Bali konsisten selama lima tahun lebih menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Terlebih lagi izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru ini diterbitkan secara diam-diam,” ujar Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional.

Tidak Pernah Terbitkan Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial yang menyebutkan KKP telah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali.

Dalam rilis yagn diterima Tribun, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi memastikan KKP belum pernah menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi dimaksud.

"Ini hal yang keliru. KKP tidak memberi izin reklamasi di Teluk Benoa, melainkan izin lokasi reklamasi. Penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan," ujar Brahmantya di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Ia membenarkan, permohonan izin lokasi reklamasi memang telah disampaikan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).

Pemohon telah melengkapi persyaratan izin, termasuk membayar PNBP sebesar Rp13,076 miliar yang disetor ke kas negara.

Brahmantya menyebutkan, izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan KKP pada 29 November 2018 tersebut telah sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Surat Edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.

Permohonan PT TWBI ini juga telah sesuai dengan alokasi tata ruang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Brahmantya menjelaskan, dengan diterbitkannya izin lokasi, bukan berarti kegiatan reklamasi dapat langsung dilakukan.

"Izin lokasi yang KKP berikan bukan berarti membuat reklamasi sertamerta dapat dijalankan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu," jelas Brahmantya.

 Update Mafia Bola: Satgas Resmi Dibentuk, bagi yang Punya Info Hubungi Nomor Ini, Rahasia Dijamin

Menurutnya, kelayakan lingkungan, kelayakan teknis, dan kelayakan sosial/budaya suatu kegiatan reklamasi akan diuji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Selain kajian Sosial, Budaya, Ekonomi dan Lingkungan, dokumen Amdal mensyaratkan rencana kegiatan tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang, dalam hal ini dibuktikan dengan izin lokasi reklamasi.

Jika Amdal dinyatakan layak (layak lingkungan, layak teknis, layak dari sisi sosial budaya dan sesuai dengan alokasi rencana tata ruang) maka akan diterbitkan Izin Lingkungan.

Izin Lingkungan ini selanjutnya akan menjadi salah satu syarat pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi kepada KKP.

"Jadi kita bukan memberi izin pelaksanaan reklamasi hanya izin lokasi karena perizinan pelaksanaan."

"KKP akan kembali menilai kelayakan teknis konstruksi yang lebih detil, termasuk aspek keamanan terhadap lingkungan dalam proses penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi," paparnya.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga memberikan klarifikasi.

Menurutnya, izin yang dikeluarkannya itu dibuat berdasarkan tata ruang yang ada.

Dan izin tersebut merupakan persyaratan dasar permohonan pembuatan Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Setelah Amdal selesai dengan baik barulah izin pelaksanaan reklamasi dapat diajukan kembali ke KKP .

"Jadi semua ini merupakan bagian dari proses perizinan. Saya berharap tak muncul berbagai spekulasi yang tidak perlu," tandasnya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Debat Panas dengan Jerinx SID, Menteri Susi: You Tak Pantas Saya Ajak Bicara

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas