Perkara 'Pencuri Ikan' yang Ditangani Satgas 115 KKP Hasilkan Rp 53 Miliar Pemasukan Negara
Potensi pemasukan yang diperoleh negara dari perkara tersebut, mencapai sekitar Rp 53 miliar.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengatakan Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) kementeriannya telah menangani 134 perkara.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam 'Refleksi 2018 dan Outlook 2019 Satgas 115'.
Sepanjang tahun 2018, ada beragam perkara yang ditangani satgas tersebut.
Mulai dari penggunaan alat tangkap terlarang, melakukan usaha perikanan tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga merusak sumber daya perikanan.
"Kemudian dari total perkara, 73 perkara telah berkekuatan hukum tetap, 9 perkara masih dalam tahap pemeriksaan pengadilan dan sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan," ujar Susi, di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
Baca: Menteri Susi: Saya Bukan Orang yang Mau Menekuk-nekuk Aturan
Potensi pemasukan yang diperoleh negara dari perkara tersebut, mencapai sekitar Rp 53 miliar.
"Total potensi pemasukan negara dari pidana denda adalah sebesar Rp 24,951 miliar dan Rp 28,933 miliar dari hasil pelelangan barang bukti ikan hasil rampasan," kata Susi.