Hotman Paris Bingung Pasal untuk Kasus Pasangan Gay di Pati: Kalau Zina Beda Jenis, Ini Laki Semua
Hotman menuturkan pelanggaran hukum pada pesta seks sesama jenis masih menjadi pertanyaan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengunggah statementnya mengenai kasus pelanggaran hukum dari hubungan gay atau lelaki dengan lelaki.
Hal ini diketahui dari unggahan Hotman pada akun instagramnya, @hotmanparisofficial, yang diunggah Minggu (23/12/2018).
Hotman menuturkan menurutnya, pelanggaran hukumpada pesta seks sesama jenis masih menjadi pertanyaan.
"Pesta seks sesama jenis, itu dari aspek hukum mendapat sedikit pertanyaan," ujar Hotman.
Menurutnya hal ini lantaran perzinaan disebut demikian ketika berbeda jenis dan satu pelakunya telah terikat perkawinan.
"Karena apa, kalau perzinaan itu kan harus beda jenis, dan juga harus ada salah satu terikat perkawinan, kalau ini laki sama laki, aku belum menemukan pasalnya, ya."
Selain itu ia juga berpendapat jika menyalahi hukum mengenai pornografi, ia juga kurang sepakat.
Baca: Cerita Kepanikan 9 Korban Tsunami Banten dan Lampung, Terjebak di Selokan hingga Terseret ke Laut
Menurutnya, terkena pasal pornografi apabila dilakukan di depan publik.
"Yang kedua kalau itu dianggap pornografi, salah satu unsur pornografi kan harus di depan umum, harus di depan publik pesta seks tersebut, kalau dalam ruangan tertutup ya, masih menjadi perdebatan dipersidangan itu."
"Terus kalau mengenai kenapa sesama jenis itu memang terlalu kompleks si," pungkas Hotman yang mengenakan atasan jas dan celana berwarna biru tersebut.
Menurutnya, terkena pasal pornografi apabila dilakukan di depan publik.
"Yang kedua kalau itu dianggap pornografi, salah satu unsur pornografi kan harus di depan umum, harus di depan publik pesta seks tersebut, kalau dalam ruangan tertutup ya, masih menjadi perdebatan dipersidangan itu."
"Terus kalau mengenai kenapa sesama jenis itu memang terlalu kompleks si," pungkas Hotman yang mengenakan atasan jas dan celana berwarna biru tersebut.