Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Keponakan Eni Akui Bawa Uang Rp 7,63 Miliar ke Temanggung untuk Dibagikan Kepada Relawan

Keponakan terdakwa Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya mengamini diperintah Eni membawa uang Rp 7,63 miliar ke Temanggung.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ‎Keponakan Eni Akui Bawa Uang Rp 7,63 Miliar ke Temanggung untuk Dibagikan Kepada Relawan
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Eni Maulani Saragih Rabu (26/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Keponakan terdakwa Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya mengamini diperintah Eni membawa uang Rp 7,63 miliar ke Temanggung.

Hal tersebut diakui Tahta Maharaya, Rabu (26/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat bersaksi untuk terdakwa Eni dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Ini diawali dari jaksa KPK yang mengkonfirmasi kebenaran dari BAP Tahta.

Berikut bunyi BAP tersebut;

Baca:  Cerita Penjaga Toko Klontong Diperum Nainggolan Seusai Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Bahwa jumlah total uang dibawa ke Temanggung Rp 7,63 miliar dan satu tas olahraga yang sama diambil dari Samin Tan digunakan untuk Muhammad Al Khadziq untuk membayar saksi di setiap TPS di Kabupaten Temanggung dan untuk biaya operasional relawan dan tim sukses di Temanggung.

Saya tidak tahu pasti berapa jumlah uang yang diterima oleh setiap saksi.

Berita Rekomendasi

Saya hanya ditugasi oleh Eni Maulani untuk mengantar uang ke Temanggung dengan jumlah rp 7,63 miliar dan uang di dalam tas.

Dimana uang tersebut semuanya saya taruh di kamar Muhammad Al Khadziq.

"Apa keterangan di BAP saudara benar?" tanya jaksa.

Merespon itu, Tahta yang juga staff ahli Eni di DPR RI itu mengamini.

Kembali jaksa mencecar apa benar Tahta menukarkan uang tersebut di Plaza Bank Mandiri sebelum uang dibawa ke Temanggung?

Baca: Mayat Pria di Cimahi Mulut Tangan Dilakban Diduga Korban Pembunuhan, Dibuang untuk Hilangkan Jejak

Tahta menjawab dia menukar uang tersebut sesuai dengan perintah dari Eni.

Sesuai dengan BAP, ‎penukaran uang dilakukan beberapa kali.

Pertama sebesar Rp 200 juta jadi pecahan Rp 20 ribu sebanyak 10 ribu lempar pada 6 Juni 2018.

Penukaran kedua sebesar Rp 1,75 miliar menjadi pecahan Rp 20 ribu sebanyak 75.000 lembar pada 7 Juni 2018.

‎Penukaran ketiga Rp 3,1 miliar pada 21 Juni 2018.

Baca: Perayaan Natal Ala Artis Bollywood Kareena Kapoor, Kumpul Lagi dengan Anak Tirinya, Sara Ali Khan

Penukaran selanjutnya Rp 2 miliar ditukar dalam pecahan Rp 20 ribu sebanyak 100 ribu lembar, Rp 600 juta ditukar dalam pecahan Rp 5 ribu dan Rp 500 juta ditukar dalam pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 ribu lembar.

Terpisah usai persidangan, Eni mengakui dirinya memerintahkan Tahta agar menukar orang dalam pecahan yang ‎lebih kecil untuk membayar relawan.

"‎Memang saya minta ditukarkan, kan kasihan kalau misalnya mereka (relawan) dalam satu hari harus meninggalkan pekerjaannya, mungkin dia butuh apa. Jadi ini bukan (kepentingan politik) murni untuk relawan," tegas Eni.

Baca: Fakta Terbaru Penembakan Perwira di Jatinegara, Tak Saling Kenal hingga Hukuman Pelaku

Diketahui sebelumnya, Eni didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari pemegang saham Blackgols Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.

Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgols Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa kotjo.

Selain Suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.

Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami, M Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas