Keponakan Eni Akui Bawa Uang Rp 7,63 Miliar ke Temanggung untuk Dibagikan Kepada Relawan
Keponakan terdakwa Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya mengamini diperintah Eni membawa uang Rp 7,63 miliar ke Temanggung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keponakan terdakwa Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya mengamini diperintah Eni membawa uang Rp 7,63 miliar ke Temanggung.
Hal tersebut diakui Tahta Maharaya, Rabu (26/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat bersaksi untuk terdakwa Eni dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Ini diawali dari jaksa KPK yang mengkonfirmasi kebenaran dari BAP Tahta.
Berikut bunyi BAP tersebut;
Baca: Cerita Penjaga Toko Klontong Diperum Nainggolan Seusai Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Bahwa jumlah total uang dibawa ke Temanggung Rp 7,63 miliar dan satu tas olahraga yang sama diambil dari Samin Tan digunakan untuk Muhammad Al Khadziq untuk membayar saksi di setiap TPS di Kabupaten Temanggung dan untuk biaya operasional relawan dan tim sukses di Temanggung.
Saya tidak tahu pasti berapa jumlah uang yang diterima oleh setiap saksi.
Saya hanya ditugasi oleh Eni Maulani untuk mengantar uang ke Temanggung dengan jumlah rp 7,63 miliar dan uang di dalam tas.
Dimana uang tersebut semuanya saya taruh di kamar Muhammad Al Khadziq.
"Apa keterangan di BAP saudara benar?" tanya jaksa.
Merespon itu, Tahta yang juga staff ahli Eni di DPR RI itu mengamini.
Kembali jaksa mencecar apa benar Tahta menukarkan uang tersebut di Plaza Bank Mandiri sebelum uang dibawa ke Temanggung?
Baca: Mayat Pria di Cimahi Mulut Tangan Dilakban Diduga Korban Pembunuhan, Dibuang untuk Hilangkan Jejak
Tahta menjawab dia menukar uang tersebut sesuai dengan perintah dari Eni.
Sesuai dengan BAP, penukaran uang dilakukan beberapa kali.