Keponakan Eni Akui Bawa Uang Rp 7,63 Miliar ke Temanggung untuk Dibagikan Kepada Relawan
Keponakan terdakwa Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya mengamini diperintah Eni membawa uang Rp 7,63 miliar ke Temanggung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Pertama sebesar Rp 200 juta jadi pecahan Rp 20 ribu sebanyak 10 ribu lempar pada 6 Juni 2018.
Penukaran kedua sebesar Rp 1,75 miliar menjadi pecahan Rp 20 ribu sebanyak 75.000 lembar pada 7 Juni 2018.
Penukaran ketiga Rp 3,1 miliar pada 21 Juni 2018.
Baca: Perayaan Natal Ala Artis Bollywood Kareena Kapoor, Kumpul Lagi dengan Anak Tirinya, Sara Ali Khan
Penukaran selanjutnya Rp 2 miliar ditukar dalam pecahan Rp 20 ribu sebanyak 100 ribu lembar, Rp 600 juta ditukar dalam pecahan Rp 5 ribu dan Rp 500 juta ditukar dalam pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 ribu lembar.
Terpisah usai persidangan, Eni mengakui dirinya memerintahkan Tahta agar menukar orang dalam pecahan yang lebih kecil untuk membayar relawan.
"Memang saya minta ditukarkan, kan kasihan kalau misalnya mereka (relawan) dalam satu hari harus meninggalkan pekerjaannya, mungkin dia butuh apa. Jadi ini bukan (kepentingan politik) murni untuk relawan," tegas Eni.
Baca: Fakta Terbaru Penembakan Perwira di Jatinegara, Tak Saling Kenal hingga Hukuman Pelaku
Diketahui sebelumnya, Eni didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari pemegang saham Blackgols Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.
Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgols Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa kotjo.
Selain Suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.
Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami, M Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.