Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN untuk Kasus Suap PLTU Riau 1

KPK juga memanggil Direktur Human Capital Management (HCM) PT PLN, Muhamad Ali dan Direktur Keuangan PT PLN, Sarwono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN untuk Kasus Suap PLTU Riau 1
Tribunnews.com/Reza Deni
Jubir KPK, Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofik.

Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan suap kerja sama PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).

KPK juga memanggil Direktur Human Capital Management (HCM) PT PLN, Muhamad Ali dan Direktur Keuangan PT PLN, Sarwono.

Rencananya, dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik KPK masih akan mendalami peran Idrus dalam proyek ini dan bagaimana proses aliran dana tersebut berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT

Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Ketiganya juga sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.

Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Idrus juga yang mendampingi Eni untuk meminta sejumlah uang proyek PLTU Riau-1.

Sementara Eni diduga berperan aktif sebagai perantara uang suap itu.

Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017.

Ia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp2,25 miliar.

Namun, Eni pun sudah mengembalikan uang sejumlah Rp1,25 miliar ke KPK pada 10 Oktober 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas