Mendagri Ancam Copot Kepala Dinas Dukcapil yang Tidak Musnahkan KTP Elektronik Rusak
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengancam akan memberhentikan Kepala Dinas Dukcapil yang tidak segera memusnahkan KTP elektronik.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengancam akan memberhentikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang tidak segera memusnahkan KTP elektronik (KTP-el) rusak atau invalid.
Tjahjo mengatakan ia berhak melakukan pemecatan karena dirinya yang menandatangani Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
“Saya berhak melakukan pemecatan karena saya yang tanda tangani surat edarannya,” ucap Tjahjo dalam acara Laporan Akhir Tahun 2018 Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
Baca: Petugas Keamanan Sempat Mengira Peristiwa Penembakan Perwira TNI Sebagai Tawuran
Tjahjo menegaskan perintah pemusnahan KTP-el rusak atau invalid untuk menghentikan rentetan peristiwa tercecernya KTP-el di sejumlah daerah di Indonesia akhir-akhir ini.
Mulai dari Bogor, Padang Pariaman, Serang, hingga Jakarta Timur.
Pria kelahiran Semarang itu mengatakan pihaknya menyimpan KTP-el rusak atau invalid itu sebagai kebutuhan penyelidikan oleh KPK dalam kasus korupsi dan suap KTP-el.
Baca: PT KAI Operasikan Layanan Kereta Penumpang Trayek Pendek Bandung-Tasikmalaya
“Saya tidak berani musnahkan sembarangan karena sebagai bukti untuk KPK, di mana KPK memeriksa itu semua sejak tahun 2012 dan sampai sekarang belum selesai, saya tidak berani musnahkan karena kalau ditanya KPK nanti tak ada bukti bagaimana,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo kembali menegaskan bahwa setelah pemusnahan itu tidak boleh ada lagi KTP-el yang tercecer.
Baca: Dijual Seharga Rp 20 Miliar, S Legend Jadi Ikan Hidup Termahal di Dunia
“Saya sudah minta izin KPK untuk dimusnahkan dan kemarin tanggal 19 Desember 2018 sudah dimusnahkan 1,3 juta keping KTP-el rusak dan invalid datanya, jadi kalau seelah ini masih ada KTP-el tercecer Kepala Dinasnya (Dukcapil) akan langsung diberhentikan,” kata Tjahjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.