Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Yohana Yambise Berharap Revisi Undang-undang Perkawinan Dilakukan Segera

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yambise, berharap revisi undang-undang batas usia nikah dapat dilakukan segera.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri Yohana Yambise Berharap Revisi Undang-undang Perkawinan Dilakukan Segera
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yambise mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yambise, berharap revisi undang-undang batas usia nikah dapat dilakukan dengan segera.

Namun, sebelum DPR melakukan revisi, menurut Yohana perlu ada kesepakatan bersama antar Kementerian atau Lembaga terkait, soal usia minimal perkawinan.

"Iya kita usahakan lebih cepat, lebih bagus," kata Yohana saat mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).

Baca:  Cerita Penjaga Toko Klontong Diperum Nainggolan Seusai Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Sulawesi Barat pada Malam hingga Dinihari Setelah Dilanda Gempa Hari Ini

Sejauh ini, ujar dia, ada dua peraturan yang dipertimbangkan untuk direvisi Undang-undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan atau Undang-undang Perlindungan Anak.

"Apakah itu merevisi Undang-undang yang nomor 1/1974 itu Undang-Undang perkawinan atau kah Undang-Undang perlindungan anak," kata dia.

Lebih lanjut, ia berharap revisi UU yang dilakukan DPR tidak memakan waktu lama.

Berita Rekomendasi

"Ada feeling revisi langsung merubah satu pasal, di situ saya pikir sudah bisa secepatnya. Dikatakan 3 tahun, mungkin bisa lebih cepat, kita harapakn begitu," ucapnya.

Baca: Jonan: Kontrak Freeport Beda dengan Kontrak Perusahaan Migas

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang dilakukan sipil, pada UU 1/1974 tentang Perkawinan, pasal 7 ayat 1 terkait batas usia perkawinan.

Dalam pasal itu diatur bahwa usia minimal perempuan menikah adalah 16 tahun, sedangkan laki-laki 19 tahun.

Keputusan diambil atas pertimbangan bahwa pasal tersebut bersifat diskriminasi dan tumpang-tindih dengan kebijakan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas