Terkuak di Pengadilan, Staf Eni Saragih Terima Uang 18 Ribu Dollar Singapura dari Idrus Marham
Ketika jaksa penuntut umum KPK menanyakan kepadanya apakah ada penerimaan lain yang Tata terima untuk diserahkan kepada Eni, Tahta mengakui ada.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/12/2018), Staf Ahli Eni Maulani Saragih yang bernama Tahta Maharaya mengaku tidak hanya menerima uang dari Ratna, Sekretaris Johannes B Kotjo. Dia juga mengaku menerima aliran dana dari beberapa pengusaha lain.
Ketika jaksa penuntut umum KPK menanyakan kepadanya apakah ada penerimaan lain yang Tata terima untuk diserahkan kepada Eni, Tahta mengakui ada.
Uang tersebut antara lain berasal dari Indra Purmandani, Direktur PT Raya Energi. "Ada penerimaan dari Pak Indra melalui rekening, saya lupa berapa kali. Tapi tidak disebutkan uang dari siapa," ujar Tahta di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lanjut jaksa mengkonfirmasi dimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tahta menyebut menerima transfer dari Indra sebanyak 6 kali dan satu kali secara cash Rp 50 juta.
"Setiap kali transfer, Pak Indra kasih tw, Mas ada yang masuk ke rekening. Saya balas, oiya pak dan saya tidak tanya berapa. Totalnya berapa saya juga tidak tahu," ungkap Tahta.
Baca: Penembakan Letkol TNI: Sama-Sama dari Militer, Tersangka Akan Diadili dengan KUHPM
Kembali jaksa KPK mencecar apakah ada penerimaan lain selain dari Kotjo, Neni staf pengusaha Samin Tan dan Indra? Tahta menjawab ada penerimaan 18 ribu dollar Singapura dari Idrus Marham.
"Seingat saya waktu itu, saya ke tempat Pak Idrus Marham dan ada penerimaan 18 ribu dollar Singapura. Saat itu Pak Idrus tidak ngomong apa-apa," imbuhnya.
Sebelumnya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/11/2018) untuk terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham menceritakan soal operasi tangkap tangan di rumahnya pada 13 Juli 2018.
Saat itu, Idrus Marham mengaku kesal dengan Eni yang meminjam uang kepadanya. Padahal saat itu Idrus membutuhkan uang untuk keperluan berobat.
"Saya kaget dan marah karena Eni juga masih pinjam uang ke saya. Saya bukan pengusaha, dia mengatakan ingin ke daerah. Dia katakan pinjam berapa saja bang, saya bukan pengusaha. Akhirnya saya berikan 18 ribu dollar Singapura. Itu uang obat saya," imbuh Idrus Marham yang juga eks Menteri Sosial itu.
Diketahui sebelumnya, Eni didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari pemegang saham Blackgols Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo. Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgols Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa kotjo.
Selain Suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.
Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami, M Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.