Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Uang dari Samin Tan untuk Eni Gunakan Kode "One Point Two" dan "Buah Satu Kwintal"

Tahta mengaku tidak kenal dengan Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Di dakwaan Eni, disebut Samin Tan memberikan Rp 5 miliar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in ‎Uang dari Samin Tan untuk Eni Gunakan Kode
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA
‎Dalam persidangan, Tahta mengaku tidak kenal dengan Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang kali ini, Rabu (26/12/2018), jaksa KPK menghadirkan lima saksi. Namun yang hadir hanya tiga saksi.

Ketiga saksi itu yakni Tahta Maharaya (Tenaga Ahli di DPR sekaligus keponakan Eni), Indra Purmandani (Direktur PT Raya Energi) dan Prihadi Santoso‎ (Direktur PT Smelting).

‎Dalam persidangan, Tahta mengaku tidak kenal dengan Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Di dakwaan Eni, disebut Samin Tan memberikan Rp 5 miliar pada Eni.

"‎Dengan Samin Tan saya tidak kenal. ‎Saya hanya pernah ketemu satu kali dengan staf Pak Samin Tan namanya Bu Neni. Itu pun atas instruksi ibu (Eni). Kalau tidak salah pertemuannya Mei 2018," ucap Tahta di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tahta lanjut menjelaskan sebelumnya dia diperintah Eni untuk menghubungi Neni. Akhirnya Tahta dan Neni bertemu di Plaza Senayan.‎ Pada Tahta, Neni mengatakan agar dia melaporkan one point two ke Eni. Namun apa maksud dari kata-kata itu, Tahta mengaku sama sekali tidak tahu.

Baca: Hakim Ad Hoc PN Medan Tersangka Penerima Suap Segera Disidangkan KPK

"Neni bilang ke saya, One Point Two. Lalu saya teruskan lagi ke Bu Eni melalui pesan WhatsApp.‎ Respon Bu Eni apa saya kurang ingat," ujar Tahta.

Berita Rekomendasi

Lanjut jaksa bertanya pada Tahta apakah Neni menyampaikan soal‎ dari Samintan secara tiga tahap akan diberikan dalam waktu seminggu, total Rp 5 miliar? Tahta mengamini hal tersebut.

‎Tahta juga menuturkan ada pertemuan selanjutnya dimana Tahta bertemu dengan staf dari Neni bernama Hendry di Menara Merdeka, di Jl Budi Kemuliaan.‎ Oleh Hendry, Tahta diberi satu bundel dokumen, yang juga diteruskan Tahta ke Eni.

Terakhir di pertemuan ketiga pada 22 Juni 2018, Neni memerintahkan Tahta kembali datang ke Menara Merdeka di lantai 5. Lagi-lagi Tahta tidak bertemu Nani melainkan bertemu staf Neni.

‎"Saya bertemu staf bu Neni, lalu diberikan tas olahraga warna hitam. Isinya saya tidak tahu apa. Cuma saya diminta tanda tangan di tanda terima. Dalam tanda terima itu, tulisannya "buah satu kwintal". Pas penyidikan saya baru tahu isi tasnya uang Rp 1 miliar," tambah Tahta.

‎Diketahui sebelumnya, Eni didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari pemegang saham Blackgols Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo. Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgols Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa kotjo.

Selain Suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.

Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami, M Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas