Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Jatuhkan Hukuman Indisipliner Terhadap 157 Pegawai Sepanjang 2018

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menjatuhkan hukuman indisipliner (hukdis) terhadap 157 pegawainya sepanjang 2018.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenkumham Jatuhkan Hukuman Indisipliner Terhadap 157 Pegawai Sepanjang 2018
TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN
Menkumham Yasonna Laoly beserta jajaran saat melaksanakan konferensi pers di Gedung Kemenkumham 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menjatuhkan hukuman indisipliner (hukdis) terhadap 157 pegawainya sepanjang 2018.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham 2018.

"Dalam upaya menjaga kinerja Kemenkumham agar tetap berintegritas, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkumham melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan," ucap Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

Yasonna membeberkan, sebanyak 157 yang dijatuhi hukdis terdiri dari 20 pegawai hukuman disiplin (hukdis) ringan.

Kemudian, lanjut dia, 18 pegawai hukdis sedang, 107 pegawai hukdis berat, sebanyak 12 sanksi.

Baca: Napi dan Tahanan Narkotika Mebeludak, Yasonna Sebut Uang Makan Penghuni Lapas Capai Rp 1,7 Triliun

Untuk pegawai yang terlibat penggunaan narkoba, kata Yasonna, Kemenkumham menjatuhkan hukdis kepada 42 pegawai.

Berita Rekomendasi

"Hukdis pada pegawai yang terlibat narkoba sebanyak 42 pegawai," kata Yasonna.

Baca: Saat Berdua Dengan Angga Wijaya, Dewi Perssik: Kadang Jadi Singa Kadang Kucing

Untuk jenis hukuman yang diterima ke-157 pegawai, ungkap Yasonna, beraneka ragam, mulai dari skorsing hingga pemecatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas