Koalisi Pekerja Korban Keadilan Freeport Indonesia Gelar Aksi di Kedubes Amerika
Sekitar 30 orang menggelar aksi unjuk rasa menuntut pertanggungjawaban dari PT Freeport Indonesia atas diblokir jaminan kesehatan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pekerja Korban Keadilan Freeport Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/12/2018) siang.
Sekitar 30 orang menggelar aksi unjuk rasa menuntut pertanggungjawaban dari PT Freeport Indonesia atas diblokir jaminan kesehatan pekerja yang mengakibatkan 35 pekerja tewas karena tidak bisa mengakses jaminan kesehatan.
35 pekerja tersebut merupakan bagian dari sekitar 8000 pegawai Freeport Indonesia yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di kesempatan itu, mereka membawa spanduk berukuran besar yang memuat foto-foto pegawai yang meninggal dunia akibat dari kebijakan Freeport Indonesia tersebut.
Baca: Jonan: Kontrak Freeport Beda dengan Kontrak Perusahaan Migas
Mereka juga membawa miniatur nisan bertuliskan "RIP" dan keranda mayat berwarna putih. Ini diletakkan di depan kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat.
"Perusahaan di Papua ini dengan secara sepihak menyurati pihak BPJS menghentikan mereka punya jaminan sosial. Sehingga mereka yang meninggal susah mengakses kesehatan untuk berobat akhirnya mati," kata Angga, selaku koordinator aksi di depan kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/12/2018) siang.
Baca: Saat Berdua Dengan Angga Wijaya, Dewi Perssik: Kadang Jadi Singa Kadang Kucing
Perwakilan pekerja datang dari Timika, Papua dan berbagai daerah di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jabotabek.
Mereka sudah hampir 5 (Lima) bulan sejak 31 Juli sampai dengan 27 Desember 2018 berada di Jakarta, untuk memperjuangkan keadailan dan kemanusiaan di depan Kedutaan Besar Amerika.
Kebijakan pemerintah Indonesia menguasai 51 persen saham PTFI atau menjadi pemegang saham mayoritas membuat mantan pekerja mendapatkan hak pekerja.
"Pemerintah harus tegas mengembalikan pekerja dan hak dibayar kembali. Aturan ditegakkan. Kalau melanggar mari menegakkan aturan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.