Sekjen Kemendikbud Beberkan Manfaat Sistem Zonasi Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kebijakan tersebut mulai dilakukan Kemendikbud sejak 2017 dan akan terus disempurnakan pada tahun-tahun berikutnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Didik Suhardi membeberkan manfaat zonasi pendidikan.
"Jadi zonasi pendidikan ditujukan pertama untuk mempermudah redistribusi guru berkualitas," ujar Didik dalam Kilas Balik Kinerja Tahun 2018 Kemendikbud, di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Baca: Diduga Terlibat Pengaturan Skor, Mbah Putih Resmi Dinonaktifkan dari PSSI
Kedua, kata Didik, sistem zonasi pendidikan akan menjamin pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Ketiga dapat mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik.
"Selanjutnya menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri," katanya.
Keempat, sistem zonasi diharapkan mampu membantu pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran.
Baca: Fakta dan Tanggapan Terbaru Penangkapan Johar Lin Eng, Resmi Jadi Tersangka Hingga Tanggapan Eddy
"Jadi nanti zonasi ini kalau bantuan dari pemerintah pusat dan daerah akan lebih terarah. Jadi bukan sekolah bagus saja yamg dibantu tapi justru sekolah-sekolah yqng belum bagus yang akan diprioritaskan," katanya.
Untuk diketahui, saat ini Kemendikbud telah berhasil memetakan sebanyak 2.580 zona pendidikan di seluruh Indonesia.
Selanjutnya dari peta zona tersebut, Kemendikbud melakukan pendataan terhadap kondisi sarana dan prasarana sekolah, termasuk guru dan tenaga kependidikan.
Baca: Kim Kurniawan, Gelandang Persib Bandung Latihan di Jerman
Kebijakan zonasi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaaan Peserta Didik Baru.
Pada bagian keempat peraturan tersebut mengatur soal kewajiban pemerintah daerah menerima paling sedikit 90 persen calon peserta didik yang berada di radius zona terdekat dari sekolah.
Penentuan zona terdekat itu dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi setempat.