KPU Pertanyakan Status Yusril Ihza di Sidang Laporan OSO
status Yusril sebagai penasihat hukum OSO dipermasalahkan. Hal ini, karena dia terdaftar sebagai calon anggota legislatif
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, mendapatkan kepercayaan sebagai penasihat hukum Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) soal pencalonan sebagai anggota DPD RI.
Namun, status Yusril sebagai penasihat hukum OSO dipermasalahkan. Hal ini, karena dia terdaftar sebagai calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mempersoalkan status Yusril.
Hal ini disampaikan Hasyim kepada anggota Bawaslu RI di sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisioner KPU.
"Kami meminta ini sebagai temuan bagi Bawaslu," tutur Hasyim di sidang yang digelar di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Dia menjelaskan, ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 240 ayat 2 huruf g, melarang seorang advokat berpraktik jika ingin menjadi caleg. Hal ini, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugasnya sebagai caleg.
Baca: Maia Estianty Kenakan Hijab Berenda Saat Berangkat Umroh Bersama Anak dan Sahabat
Ketentuan ini berlaku untuk surat pernyataan bagi bakal calon anggota DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota yang diserahkan saat pendaftaran.
Menurut dia, apabila seseorang melanggar aturan itu, maka sedianya pencalonan dapat dibatalkan. Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu menjadikan hal ini sebagai temuan pelanggaran pemilu.
Setelah mendengarkan keterangan dari Hasyim, anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji apa yang disampaikan Hasyim.
"Yang tadi jadi masukan Bawaslu jadi pertimbangan adanya pelanggaran administrasi," tambah Bagja.
Laporan pertama dari Dodi S. Abdul Kadir, penasihat hukum OSO melaporkan komisioner KPU RI pada 18 Desember 2018. Pokok laporan terkait KPU RI menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018, perihal pengunduran diri sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.
Dalam laporan pertama, penerbitan surat KPU itu oleh pelapor diduga sebagai pelanggaran hak administratif Pemilu.