Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI: Iklan Baliho Ketua PSI Tsamara Amany di Jl Gatot Subroto Disegel Karena Melanggar

"Tidak berizin berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum (penyegelan)," ujar Yani, Jumat (28/12/2018).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov DKI: Iklan Baliho Ketua PSI Tsamara Amany di Jl Gatot Subroto Disegel Karena Melanggar
IST
Iklan billboard bergambar Ketua DPP PSI Tsmara Amany yang dipasang di Jl Gatot Subroto, Jakarta, dan disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Foto penyegelan billboard ini banyak beredar di media sosial pekan ini. 

Laporan Reporter Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PKS Fahri Hamzah menyindir bertebarannya iklan billboard berukuran besar yang memasang foto Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany di berbagai kota.

Salah satu iklan billboard yang dipasang di jl Gatot Subroto, Jakarta, kemudian disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Anak muda. Bikin baliho besar2 seluruh Indonesia. Hebat kali kalian ya?" tulis Fahri Hamzah di akun twitternya.

Mendapat sindiran itu, Tsamara Amany kemudian memberikan klarifikasi melalui akun twitternya @TsamaraDKI, Jumat (28/12/18).

Tsamara mengklaim pemasang bilboard tersebut dilakukan legal melalui perusahaan periklanan outdoor.

"Bro & sis, sedikit klarifikasi agar tak menjadi liar. Soal billboard disegel, saya & PSI memasang itu secara legal melalui vendor. Kami kemarin check ke vendor mengenai persoalan ini," tulisnya.

BERITA TERKAIT

"Intinya, ketika kami memasang billboard tersebut melalui vendor, kami lakukan sesuai tata cara/prosedur yang ada secara legal. Sebagai warga negara yg taat hukum, jika memang itu melanggar aturan saya tak keberatan. Tapi saya ulangi sekali lagi, saya memasang itu secara LEGAL melalui vendor. Terima kasih," katanya.

Melanggar Aturan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Yani Wahyu Purwoko yang dikonfirmasi membenarkan, beberapa waktu lalu Pemprov DKI Jakarta memang telah menyegel billboard bergambar Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, lantaran terbukti melanggar aturan.

Berdasarkan hasil pengecekan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, billboard Tsamara terbukti melanggar sehingga harus disegel.

Baca: Bisnis Prostitusi Online Terungkap di Serpong, Pelaku Mematok Tarif Rp 200 Ribu Sekali Tampil Live

"Tidak berizin berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum (penyegelan)," ujar Yani, Jumat (28/12/2018).

Yani menegaskan, tidak perduli terkait konten ataupun isi yang ada pada reklame. Jika terbukti melanggar, jelas Yani, maka dengan tegas akan ditindak pihaknya.

"Saya tak melihat isi dari reklame tertayang. Mau itu isinya A, B, saya tidak melihat ke situ. Yang saya lihat ini reklame tertayang bayar pajak atau tidak. Kedua konstruksi bangunan reklame ini ada izin atau tidak," ungkap Yani.

Sudah Dikasih Peringatan

Sebelum dilakukan penyegelan, Yani menyatakan sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali namun, tak kunjung ditanggapi oleh pemilik reklame.

"Pertama tentunya dilakukan tahapan-tahapan SP (Surat Peringatan) 1, 2 dan 3 sudah. Selanjutnya dikasih segel dong, setelah disegel ya dipotong, dibongkar," kata Yani.

Saat ini ada 60 reklame yang tak berizin di kawasan kendali ketat yaitu Gatot Subroto, S Parman, MT Haryono, Thamrin, Sudirman dan Kuningan. Sebanyak 41 reklame diantaranya sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sementara tujuh reklame lainnya dibongkar oleh tim terpadu Pemprov DKI Jakarta.

"Sisanya 12 lagi akan dikenakan sanksi administratif. Itu karena tidak kooperatif, kan sudah dikasih peringatan, imbauan, tapi tetap tidak ngebongkar sendiri," tegas Yani.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas