4 Fakta OTT KPK di Kementerian PUPR, Penjelasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Hingga Barang Bukti
4 Fakta OTT KPK di Kementerian PUPR, Penjelasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Hingga Barang Bukti Uang Ratusan Juta, Simak Selengkapnya
Penulis: Umar Agus Wijayanto
4 Fakta OTT KPK di Kementerian PUPR, Penjelasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Hingga Barang Bukti
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat (28/12/2018).
Dari OTT KPK tersebut telah mengamankan 20 orang dan uang ratusan juta rupiah.
Terkait hal tersebut Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono pun memberikan penjelasan.
Berikut Tribunnews merangkum Fakta-fakta OTT KPK di Kementerian PUPR:
1. Penjelasan Menteri PUPR yang Mengku Kaget
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku kaget, dan sedih atas tertangkapnya sejumlah pejabat di kementerian yang dipimpinnya dalam operarsi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/12/2018).
"Pada hari ini, kami dikejutkan oleh peristiwa yang menyedihkan hati, dan mengagetkan kami. (Padahal), kami sudah diamanahi untuk melakukan pembangunan infrastruktur dengan sebaik-baiknya," ujar Basuki, di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (28/12/2018) malam.
Mengutip dari Tribun Jakarat, Basuki memberikan keterangan kepada media usai melakukan kunjungan kerja poyek penataan kawasan pariwisata di Kabupaten Magelang.
Baca: Mendagri Tegaskan Suket Bisa Digunakan untuk Memberikan Suara di Pemilu 2019
"Begitu mendapat informasi tersebut, saya tanya Pak Irjen (Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto) begitu saya sampai di Bandara," ungkapnya.
Menurut Basuki, pihaknya baru mendapatkan informasi awal bahwa ada sejumlah pegawai Kementerian PUPR yang terkena OTT di proyek infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Namun, siapa saja pegawai tersebut dan untuk proyek apa saja mereka bekerja, dia mengaku belum mengetahui secara pasti.
2. 20 Orang Diamankan
Mengutip dari Kompas.com berikut ini penjelasan resmi dari wakil ketua KPK Laode M Syarief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.