Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta OTT KPK di Kementerian PUPR, Penjelasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Hingga Barang Bukti

4 Fakta OTT KPK di Kementerian PUPR, Penjelasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Hingga Barang Bukti Uang Ratusan Juta, Simak Selengkapnya

Penulis: Umar Agus Wijayanto
zoom-in 4 Fakta OTT KPK di Kementerian PUPR, Penjelasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Hingga Barang Bukti
Seno
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono 

"KPK mengonfirmasi, benar ada kegiatan tim sore hingga malam ini di Jakarta sebagai bagian dari proses kroscek informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang pada pejabat di Kementerian PUPR."

"Dari lokasi pun telah diamankan 20 orang," kata Laode dalam keterangan tertulis, Jumat (28/12/2018).

Menurut Laode, selain pejabat Kementerian PUPR, juga ada pejabat pembuat komitmen (PPK) sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR, dan pihak swasta.

Saat ini mereka yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

"Tim perlu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut,"

"Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan," pungkasnya.

3. Ditemukan Uang Rp 500 juta dan 25.000 Dollar Singapura

BERITA REKOMENDASI

Laode juga mengatakan tim mengamakan barang bukti awal berupa uang sebesar Rp 500 juta dan SGD25.000

"Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp500 juta dan SGD25.000 serta satu kardus uang yang sedang dihitung," imbuh Laode.

4. OTT Diduga Terkait Proyek Penyediaan Air Minum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Net)

Menurut Laode, OTT ini terkait dengan proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah.

"Sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana," ungkapnya.


Saat ini tim KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Sesuai KUHAP, dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas