Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Wakil Rakyat yang Dicokok KPK Sepanjang 2018, Anggota Komisi Sampai Wakil Ketua DPR

Jumlah anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi tahun ini memang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Deretan Wakil Rakyat yang Dicokok KPK Sepanjang 2018, Anggota Komisi Sampai Wakil Ketua DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menjalani sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Sidang mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPR sebagai tersangka korupsi. Dua di antaranya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sisanya ditangkap dari hasil pengembangan penyidikan.

"Kami berharap ini tidak perlu bertambah. Kami harap berhenti, jika memang ada komitmen yang sama untuk tidak menerima suap dan melakukan korupsi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah menyinggung soal banyaknya anggota DPR yang telah diproses KPK, pada pertengahan November 2018.

Jumlah anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi tahun ini memang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu.

Pada 2017, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, salah satunya Ketua DPR Setya Novanto.

Namun angka ini jauh berkurang dibandingkan tahun 2010. Saat itu, 26 anggota DPR menjadi tersangka korupsi.

Baca: Kisah Viral Polisi Peluk Pesepakbola Cilik yang Kehilangan Keluarganya saat Tsunami, Lihat Videonya

Berikut deretan nama anggota DPR yang menjadi tersangka KPK selama 2018:

1. Fayakhun Andriadi

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan anggota Komisi Pertahanan DPR Fayakhun Andriadi menjadi tersangka kasus suap terkait proyek pengadaan drone dan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 14 Februari 2018.

Lembaga antikorupsi menyangka politikus Golkar itu menerima suap senilai Rp 12 miliar untuk mengawal anggaran proyek tersebut di DPR.

Penetapan Fayakhun sebagai tersangka adalah hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2016.

Saat itu KPK menangkap Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah dan dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

KPK juga menangkap Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.

Dalam persidangan Nofel Hasan, jejak peran Fayakhun dalam perkara ini mulai terungkap.

Fahmi Darmawansyah, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin S. Arif dan staf Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Sigit Susanto mengungkap peran dan aliran dana ke Fayakhun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas