Diperintah Menteri Basuki Datangi KPK, Irjen Kementerian PUPR Pulang Tangan Hampa
Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Widiarto pulang dengan tangan hampa usai mendatangi gedung KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Widiarto pulang dengan tangan hampa usai mendatangi gedung KPK.
Widiarto menyebut kedatangannya ke gedung lembaga antikorupsi itu atas suruhan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Ia ditugaskan Basuki untuk mencari informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang baru saja terjadi di lingkungan kementerian PUPR.
Namun tak ada satupun pihak dari KPK yang dapat menemui Widiarto.
Baca: 4 Fakta OTT KPK di Kementerian PUPR, Penjelasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Hingga Barang Bukti
"Tadi pak menteri saya kira tugaskan saya kesini untuk mencari informasi itu. Belum ada berita. Jadi kita diminta menunggu sampai besok terkait ini. Kami besok siang akan ke sini lagi," ucap Widiarto usai menunggu selama hampir kurang lebih 1 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2018).
Diwartakan sebelumnya, KPK membenarkan adanya giat OTT di lingkungan Kementerian PUPR.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menerangkan, giat dilakukan sejak Jumat (28/12/2018) sore hingga malam di Jakarta.
"KPK mengkonfirmasi, benar ada kegiatan tim sore hingga malam ini di Jakarta sebagai bagian dari proses kroscek informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang pada pejabat di Kementerian PUPR," ujar Laode kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).
Laode menambahkan, dari OTT tersebut, lembaga antikorupsi mengamankan 20 orang. Terdiri dari unsur pejabat PUPR dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
"Dari lokasi diamankan 20 orang, yang terdiri dari pihak Kementerian PUPR dari unsur pejabat dan PPK sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR dan swasta dan pihak lain," katanya.
"Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp500 juta dan SGD25.000 serta satu kardus uang yang sedang dihitung," imbuh Laode.
Diduga, lanjut Laode, kasus terkait dengan proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah.
"Sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana," ungkapnya.
Saat ini tim KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.